Dituding Perintahkan Pembubaran Acara AJI, Kapolda DIY Beri Klarifikasi

Kapolda DIY, Prasta Wahyu Hidayat (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kapolda DIY, Prasta Wahyu Hidayat dituding telah memerintahkan pembubaran acara Hari Kebebasan Pers Internasional di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Selasa (3/5/2016) malam, melalui Kabag Operasional Polresta Yogyakarta, Sigit Haryadi. Namun, Kapolda yang belum genap sebulan menjabat di DIY ini membantah tudingan tersebut. Meskipun ada video pernyataan Sigit yang dianggap menguatkan dugaan adanya instruksi pembubaran.

Bacaan Lainnya

“Membubarkan apa? Kami mengamankan. Tidak ada perintah dari Kapolda untuk membubarkan, jadi perintahnya begini, itu harus diamankan. Dua-duanya warga masyarakat Yogya yang harus diamankan,” tegas Kapolda menjawab pertanyaan wartawan, di kantornya, Rabu (4/5/2016).

Berdasarkan kronologi dari AJI Yogyakarta, Pada Selasa (3/5/2016) malam, pukul 19.28 WIB, rombongan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta, Sigit Haryadi, datang ke lokasi acara. Ia tiba-tiba memasuki lokasi acara dan mencari-cari penanggung jawab acara di dalam Kantor AJI Yogyakarta. 

Saat ditemui panitia acara, secara emosional, Sigit menyatakan acara harus dibubarkan. “Kapolda DIY memerintahkan kegiatan ini harus dibubarkan,” kata dia dengan suara keras. 

Tak hanya itu, pada pukul 20.14 WIB, Sigit juga meminta para tamu yang hadir dalam acara tersebut untuk segra meninggalkan lokasi, karena tidak bisa memberikan jaminan perlindungan terkait kemungkinan terjadinya konflik setelah massa dari Ormas FKPPI DIY datang.

“Kalau rekan-rekan mencintai Yogyakarta tolong hentikan, saya tidak mau ada konflik fisik. Tidak ada faktor X, saya hanya ingin kondusif. Mari kita angkat city of tolerance. Kami sarankan kegiatan untuk dihentikan,” seru Sigit.

Mengingat, menurut Sigit, kegiatan di AJI Yogyakarta itu mengganggu ketentraman warga sekitar.

Wakapolda DIY, A.H. Gani, dalam keteranganya kepada pers juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya, polisi berkewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga masyarakat, selama ada permohonan ijin yang sesuai peraturan, untuk mempermudah pengamanan

“Kalau memang Camat, Danramil, Kapolsek setempat tidak keberatan ya tidak masalah,” tegasnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait