DIY Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat Covid-19

Gubernur DIY (kiri) dan Wakil Gubernur DIY (kanan) saat menggelar rapat tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2020) (dok. screenshot video Humas Pemda DIY)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Juli besok

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Gubernur telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 di DIY hingga akhir bulan Agustus 2020 mendatang.

“Status bencana nasional sampai dengan hari ini belum dicabut oleh Presiden. itu salah satu dasar,” jelas Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, lanjut Aji, perkembangan kasus terkonfirmasi positif di DIY masih cenderung fluktuatif. Di samping itu juga ada kebutuhan-kebutuhan penanganan Covid-19 dalam kondisi tanggap darurat, seperti persiapan pemulihan ekonomi, pemberian bantuan sosial, dan juga penanganan di bidang kesehatan.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut dituangkan secara tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No. 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY yang ditandatangani pada 30 Juli 2020.

Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, maka Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memugaskan agar Wakil Gubernur DIY mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk pencegahan dan penanganan dampak buruk bencana non alam terebut.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020,” tulis Sultan. (Rep-02)

Pos terkait