Dokter Rica (jilbab hitam) bersama putra dan suaminya (kiri) saat tiba di Mapolda DIY, Senin (11/1/2016). (dok.istimewa)
SLEMAN (kabarkota.com) – Jajaran Polda DIY akhirnya berhasil membawa pulang dokter Rica Tri Handayani dan putranya, Zafran Alif Wicaksono yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 30 Desember 2015 lalu. Meski begitu, Kapolda DIY, Erwin Triwanto mengatakan, Rica yang dibawa kembali ke Yogyakarta bersama tiga korban lainnya dari Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial E, N, dan M, belum bisa dimintai keterangan.
“Sampai saat ini yang bersangkutan lebih memilih tutup mulut. Kami mencoba melakukan komunikasi, tapi mereka tak mengeluarkan sepatah kata pun,” kata Erwin saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/1/2016)
Karenanya, Pihak kepolisian akan memanggil psikiater untuk menggali keterangan dari para korban tersebut. “Kamis (14/1/2016) mendatang, kami akan mendapatkan bantuan psikiater,” imbuhnya.
Meski belum dapat memastikan motif pelaku di balik penghilangan orang tersebut, namun Kapolda mengungkapkan bahwa motif dari para korban yang meninggalkan keluarganya secara sembunyi-sembunyi. Faktor ekonomi, tidak tahan dengan pendidikan orang tua yang keras, dan tidak mau mengikuti suami, lanjut Erwin, menjadi alasan kepergian mereka.
Sementara terkait dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang disebut-sebut terlibat dalam upaya penghilangan orang ini, menurut Kapolda, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan ormas yang telah dilarang, sejak tahun 2015 lalu itu. Hanya saja Erwin juga membenarkan jika Gafatar telah dibubarkan.
Sebelumnya, dokter Rica dan rekan-rekannya diamankan pihak kepolisian saat berada di wilayah Kota Waringin Barat, Kalimantan Barat saat hendak diterbangkan menuju Semarang, Jawa Tengah. Rica disinyalir bergabung dengan Gafatar Lampung tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya.
Selain mengamankan korban, Polda DIY yang dibantu oleh Polda Kalbar juga mengamankan dua tersangka berinisial E dan V yang diduga menjadi perantara kepergian para korban. (Rep-03/Ed-03)