Logo (dok. Komnas HAM)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar membentuk tim independen guna menindaklanjuti kasus teror terhadap Dosen Fakultas Hukum (FH) UII, Ni’matul Huda.
Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu KH ICM berharap, Komnas HAM juga melibatkan ahli-ahli IT dalam tim tersebut nantinya, guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait ancaman teror tsb.
“Kami juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan berkala atas kinerja polri dan aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus teror terkait diskusi CLS (Constitutional Law Society) itu hingga tahap pengadilan,” kata Tri Wahyu kepada kabakota.com, Sabtu (30/5/2020).
Wahyu menolak tegas cara-cara represif dan terkesan otoriter sebagaimana yang pernah terjadi di era Orde Baru (Orba). Sebab, mendiskusikan isi dan implementasi konstitusi, termasuk tema pemberhentian Presiden itu sah di mata konstitusi, dan hukum. Amanat itu tertuang dalam UUD 1945 pasca amandemen, tepatnya Pasal 7 A dan 7 B.
“Konstitusi RI mengamanatkan Indonesia sebagai negara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, aksi teror termasuk ancaman pembunuhan terhadap penyelenggara, pembicara dan keluarga mereka itu sejatinya teror terhadap demokrasi di Indonesia. Hal itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi di bawah pemerintahan Joko Widodo – Ma’;ruf Amin.
Pihaknya juga mengaku prihatin, karena peristiwa Itu terjadi pada bulan Mei 2020 yang notabene bertepatan dengan 22 tahun Reformasi 1998 di mana Rezim Orde Baru tumbang.
Hal senada juga disampaikan Direktur Hicon Law and Politic Straegic, Hifdzil Alim berpendapat bahwa pemberhentian presiden dalam masa jabatannya itu merupakan satu dari sekian banyak tema Hukum Tata Negara.
“Di konstitusi juga telah diatur. Tidak ada hal yang menakutkan dalam diskusi soal pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. Biasa saja,” anggap Hifdzil.
Karenanya, mantan peneliti di Pukat FH UGM ini justru tak habis pikir ada pihak yang terkesan paranoid dengan diskusi tersebut. Mengingat, tingkatan tema tersebut sama saja dengan, misalnya, tema penambahan masa jabatan presiden setelah masa jabatannya habis atau tema pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat atau pengawasan terhadap Mahkamah Agung. (Rep-02)