DPRD DIY Dorong Pengapusan Batas Jam Operasional Usaha sektor Informal selama PTKM

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendorong penghapusan batas jam operasional pelaku usaha sektor informal, selama perpanjangan Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY No. 4 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD DIY, Sofyan Setya Darmawan berpendapat bahwa yang perlu digarisbawahi dalam PTKM adalah mengegah kerumunan, serta penerapan protokol kesehatan (prokes). Sementara pembatasan jam operasional usaha, seperti penjual kuliner justru bisa memicu kerumunan karena keterbatasan waktu.

“Dalam kacamata kami. Covid-19 ada di jam berapapun sehingga yang perlu diperketat adalah penerapan protokol kesehatannya, bukan jamnya,” tegas politisi PKS ini usai menerima audiensi Warga Pekerja Sektor Informal dan Serikat Pekerja Yogyakarta di gedung DPRD DIY, Selasa (26/1/2021).

Sofyan menganggap dorongan tersebut perlu disampaikan ke Pemda agar bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sementara Juru Bicara Warga Pekerja Sektor Informal dan Serikat Pekerja Yogyakarta, Denta Julian Sukma menegaskan, dengan terbitnya Instruksi Gubernur DIY No. 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PTKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka para pelaku usaha sektor informal khususnya di kawasan Malioboro dan Alun-alun Utara Yogyakarta akan membuka usaha, sesuai dengan jam operasional masing-masing dengan memperketat penerapan prokes. Selain itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen.

Namun demikian Denta menyayangkan ketidakhadiran forkominda DIY dalam audiensi kali ini. Padahal kehadiran mereka penting untuk memberikan pemahaman yang sama bagi para pelaksana di lapangan, seperti TNI/Polri, dan Satpol PP.

“Harapan kami tidak akan terjadi insiden apapun, seperti penutupan paksa, atau tipiring karena kami dianggap melanggar prokes,” ucap Sekretaris DPC KSPSI Kota Yogyakarta ini.

Nur Hidayat selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY menyatakan, dalam melakukan pengawasan, maka pihaknya akan mengacu pada Instruksi Gubernur tentang perpanjangan PTKM tersebut.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2021 lalu, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangai Instruksi Gubernur DIY tentang Perpanjangan PTKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam Instruksi yang berlaku mulai 25 Januari – 8 Februari mendatang itu, Gubernur melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. (Rep-01)

Pos terkait