Audiensi DPD KSPSI dengan anggota dewan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2020, di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (21/10/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta memperjuangkan upah layak bagi para buruh.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan saat melakukan audiensi dengan anggota dewan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2020, di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (21/10/2019).
Irsyad menjelaskan, selama ini, penetapan Upah Minimum Propinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 hanya mampu menaikkan upah sekitar 8.5%. Hal tersebut menyulitkan DIY, termasuk Kota Yogyakarta untuk bisa mencapai nilai UMP/UMK yang lebih tinggi, dibandingkan daerah-daerah lainnya. Padahal, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah berharap agar upah minimum di DIY tak lagi terendah se-Indonesia.
Pihaknya berpendapat bahwa sebenarnya Kota Yogyarta sangat memungkinkan untuk bisa memperjuangkan upah mininum yang lebih layak bagi buruh, dengan kenaikan di atas ketentuan di PP 78/2015.
Hal senada juga diungkapkan Kirnadi, anggota DPD KSPSI DIY yang menilai bahwa kenaikan upah minimum lebih layak bisa diwujudkan melalui penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Misalnya di sektor pariwisata yang menjadi salah satu sektor unggulan di Kota Yogyakarta.
“Perlu diingat bahwa Upah buruh itu bukan hanya untuk menyejahterakan buruh saja, melainkan buruh dan keluarganya,” tegas Kirnadi.
Selain itu, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) ini juga menyoroti terkait perlunya pemenuhan jaminan sosial bagi para buruh di Kota Yogyakarta. Termasuk, peningkatan kapasitas SDM yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setiawan mengatakan, penetapan upah minimum itu sebenarnya menjadi ranahnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Namun demikian, pihaknya menyatakan, masih bisa mengupayakan untuk peningkatan jaring pengaman sosial, melalui penganggaran untuk peningkatan kapasitas SDM.
Lebih lanjut, Krisnadi juga meminta agar dinas terkait yang membidangi masalah ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta dapat menyusun program kerja yang nantinya diusulkan ke DPRD. Di samping itu juga pendataan tentang kategori pelaku usaha yang ada di Kota Yogyakarta sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya untuk memastikan UMS bisa ditetapkan atau tidak nantinya.
Sementara Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Emy Indaryati mengklaim bahwa penetapan UMK 2020 yang masih dalam proses penetapan di Provinsi, nilainya justru sudah di atas survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dan BPS kota Yogyakarta. (Rep-01)