DPRD Kota Yogya Rekomendasikan Nilai PBB Disamakan Tahun 2019

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta merekomendasikan agar nilai Pakak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 ini disamakan dengan tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardianto mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Gabungan antara Komisi A dan Komisi B yang digelar di gedung DPRD Kota Yogyakarta, pada 15 Juni 2020. Rapat gabungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti rapat konsultasi DPRD dengan Walikota Kota Yogyakarta beberapa bulan lalu yang membahas tentang kenaikan PBB di Kota Yogyakarta.

“Seluruh fraksi telah sepakat bahwa dengan adanya pandemi dan sesuai dengan peraturan yang ada, maka sudah seharusnya kenaikan PBB tidak diterapkan dulu,” tegas Fokki dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Senin (15/6/2020).

Pihaknya berharap, rekomendasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Walikota Yogyakarta.

Selain soal PBB, lanjut Fokki, rapat gabungan kali ini juga membahas tentang rencana pemulihan perekonomian rakyat di tengah pandemi Covid-19. Pertama, DPRD akan mengamandemen PBB sehingga koefesien pembaginya nilai jatuhnya tidak sebesar di tahun 2020.

Kedua, sebut Fokki, DPRD juga akan mendorong Pemkot Yogyakarta untuk melakukan MOU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menentukan nilai bidang tanah atau peta bidang di Kota Yogyakarta, yang akan dibiayai dengan APBD.

“Kami berharap, penarikan PBB di Kota Yogyakarta pada tahun 2021 benar benar berpihak pada kepentingan rakyat, serta sesuai dengan kemampuan rakyat dalam menjalani hidup new normal,” ucapnya. (Ed-01).

Pos terkait