YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2011 – 2014 berakhir pada 1 Juni 2014. Komisi A DPRD DIY memastikan tidak ada perpanjangan masa jabatan, meskipun masa pergantiannya bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu 2014.
“Tidak ada alasan untuk memperpanjang masa masa jabatan komisoner KPID,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Haris Sutarto, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (10/3).
Dewan mendorong KPID DIY segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Selanjutnya, kata Haris, Komisi A akan melakukan fit and proper test untuk menjaring 14 calon anggota hasil seleksi pansel. “Insya Allah proses tiga bulan, Maret sampai Juni juga bisa,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID DIY, Tri Suparyanto, menyatakan, “Kami nggak mengusulkan (perpanjangan masa jabatan). Hanya menyampaikan bahwa masa jabatan Komisioner KPID DIY segera berakhir dan KPID masih punya tanggung-jawab MoU untuk pengawasan Pemilu dengan KPU dan Bawaslu.”
Tapi, semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi A DPRD DIY. “Mekanisme terserah mereka (dewan),” tandasnya. Meski begitu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, sementara komisioner baru belum terbentuk, maka tetap akan ada perpanjangan 1 – 2 bulan.
“Supaya tidak ada kekosongan lembaga dan pemantauan tetap jalan,” ucap Tri.
Terkait dengan Pansel, kata Tri, sebenarnya merupakan kewenangan sekwan. Namun karena tidak mampu, selama dua periode pembentukan pansel diserahkan ke KPID DIY. (tya)
SUTRIYATI