DPRD Yogya Minta Pemkot Permudah IMB Tempat Ibadah

Ilustrasi: RDPU Raperda Retribusi IMB, di Kantor DPRD Kota Yogyakarta (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Parwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta berharap Pemerintah Kota (Pemkot) tak mempersulit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semua tempat ibadah.

Bacaan Lainnya

Harapan tersebut disampaikan salah satu anggota Pansus Retribusi IMB DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto dalam siaran persnya, Selasa (29/10/2019).

Menurut Fokki, pihaknya bersama eksekutif tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi IMB.

“Raperda ini merupakan amandemen dari tindak lanjut peraturan diatasnya, di mana ijin HO atau gangguan tidak berlaku lagi, maka diperlukan pembahasan kembali berkaitan dengan ijin IMB terkait retribusinya,” jelasnya.

Prinsip dari dipungut retribusi ini, lanjut Fokki, agar masyarakat mendapatkan pelayanan dari pungutan yang harus dibayarkan. Mulai dari advice planning, pengawasan, hingga penerbitan SLF Standart Laik Fungsi dari bangunan yang akan dibangun.

“Artinya, permasalahan IMB mengikat sampai terbitnya SLF,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, ungkap Fokki, Pansus Retribusi IMB juga melakukan konsultasi ke Kementrian PUPR di Jakarta, pada 29 Oktober 2019. Tujuannya, untuk lebih menambah wawasan dan dasar hukum dalam pembahasan Raperda tersebut.

Beberapa hal yang didapat dari hasil konsultasi ini, sebut Fokki, pansus harus normatif sesuai dengan Keputusan Menteri PU berkaitan dengan IMB dan Keputusan Kementrian Keuangan tentang pajak daerah dan retribusi.

Selain itu, pihaknya menambahkan, dalam memungut retribusi tidak ada pembedaan kelas jalan karena prinsip retribusi adalah pelayanan yang sama kepada masyarakat. Hal lain yang bisa dibedakan adalah berkaitan dengan penetapan kawasan dalam RT/RW, RDTRK dan tingkat kegempaan.

Fokki juga mengaku, Pansus akan memperjuangkan pembebasan retribusi IMB bagi seluruh tempat ibadah, kantor pemerintah dan atau bangunan yang berfungsi publik. Terlebih, pihaknya telah mendapatkan sinyal boleh dari Kementerian PUPR.

“Kami akan mengawasi betul persoalan ini sebagai implementasi kongrit dari amalan Pancasila dan Kebhinekaan di bumi Kota Yogyakarta,” janjinya. (Ed-01)

Pos terkait