Ecky Lamoh Bebas dari Jerat UU ITE

Ecky Lamoh (baju Batik) saat menghadiri sidang putusan atas kasus yang menjeratnya, di PN Bantul, Rabu (6/2/2019). (dok. lbhyogya)

BANTUL (kabarkota.com) – Terdakwa kasus tindak pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik, Ecky Lamoh dinyatakan bebas dari jerat hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pada Rabu (6/2/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli yang juga kuasa hukum dari terdakwa, Lamoh tidak terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transakai Elektronik (UU ITE).

Ditambahkan Yogi bahwa Hakim menilai, konten yang diunggah oleh Lamoh di Facebooknya tidak mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama. Hakim melandaskan pertimbangannya ini dengan menggunakan tafsir R. Soesilo atas pasal 310 (genus delict pasal 27 ayat 3 UU ITE), yang mana penghinaan baru terjadi manakala seseorang menuduhkan sesuatu hal atau berupa perbuatan kepada orang lain. ‘Harus berupa perbuatan’ menjadi kalimat kunci di sini.

Jika tafsir ini dikaitkan dengan perbuatan Lamoh, maka status Facebook tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ‘menuduhkan sesuatu hal (perbuatan)’. Mengingat, kalimat yang dituliskan oleh Lamoh hanya menerangkan status hukum pelapor atau tersangka belaka dan ini tidak terkategori sebagai penghinaan seperti mana tafsir pasal 310 KUHP.

“Kami mengapresiasi tinggi kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya Lamoh, yang telah ikut memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat: ekspresi,” kata Yogi melalui siaran persnya, Rabu (6/2/2019). (Baca Juga: Terjerat UU ITE, Kasus Ecky Lamoh Tunggu Putusan Sela PN Bantul)

Di samping itu, pihaknya berpendapat bahwa putusan hakim ini harus dijadikan salah satu yurisprudensi atau setidaknya referensi dasar bagi penanganan perkara-perkara defamasi. Aparat penegak hukum, dari level kepolisian sampai kehakiman tak boleh serampangan dalam memproses laporan-laporan pencemaran nama.

“Sikap hakim Pengadilan Negeri Bantul yang sedemikian rupa berikut putusannnya, mustinya diteladani oleh aparat penegak hukum lain, termasuk pemerintah,” harapnya.

Berangkat dari hal tersebut, LBH Yogyakarta juga meminta, agar Negara segera menghapus pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal-pasal karet lain, seperti pasal 310 KUHP. Mengingat, keberadaan pasal-pasal tersebut telah menciderai kebebasan berekspresi dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. (Baca Juga: Lagi, karena Berkeluh Kesah di Facebook, Warga Yogyakarta terjerat UU ITE). (Ed-2)

Pos terkait