Ilustrasi (sumber: news.okezone.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Perjuangan panjang pemerintah Indonesia dalam upaya membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Siti Zaenab atas eksekusi mati, kandas sudah. Selasa (14/4) waktu setempat, Pengadilan Arab Saudi telah melaksanakan hukuman mati terhadap perempuan malang tersebut.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menganggap, Eksekusi terhadap Siti Zainab merupakan bentuk pukulan yang menyakitkan terhadap Indonesia. Ia juga menilai, hukuman mati itu sebagai bentuk kekejaman pemerintah Arab Saudi.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak dianggap, dihina dan dilecehkan oleh Pem Saudi Arabia,” kata Haris dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Rabu (15/4). (Baca juga: Kontras: RUU Perlindungan Umat Beragama Perlu Larangan Siar Kebencian)
Lebih lanjut Haris juga berpendapat, hal itu juga sebagai akibat dari double standard dari pemerintah Indonesia. “Bukan sekedar hak untuk hidup yang dilanggar, bahkan hak atas informasi pun tidak diberikan oleh pemerintah Saudi Arabia ke Pemerintah Indonesia dan keluarga Siti Zainab,” ungkapnya.
Sejak 5 Oktober 1999 lalu, Pemerintah Arab Saudi menahan Siti Zaenab di penjara umum Madinah. Ia dipidana karena kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya pada tahun yang sama.(Baca juga: Sudah Dibui 30 Tahun, Terpidana Ini Bisa Lolos dari Eksekusi Mati)
Setelah melalui serangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001 Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Siti dan berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Hanya saja, ketika itu, Pelaksanaan hukuman mati Siti ditunda hingga putra bungsu korban mencapai usia akil baligh dan dapat membuat keputusan.
Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah Indonesia, dari era Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan berbagai upaya pembebasan atas Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. Meski pun, pada 2013 lalu, putra korban telah menolak pemberian maaf kepada Siti Zaenab.
Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, baik upaya hukum maupun diplomatik. Termasuk, surat resmi kepada Raja Arab Saudi berisi permohonan pemberian maaf kepada Siti Zaenab sudah disampaikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2000, Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011, dan Joko Widodo pada 2015.
Selain itu pemerintah sempat memfasilitasi kunjungan kakak dan anak Siti Zaenab ke penjara Madinah, sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Kunjungan terakhir kali dilakukan pada 24-25 Maret 2015.(Baca juga: Pusham UII: Sistem Hukum Bermasalah, Eksekusi Mati Tak Layak Dilakukan)
Pemerintah pun telah menawarkan pembayaran diyat sebesar 600 ribu Real atau sekitar Rp2 miliar kepada keluarga korban melalui Lembaga Pemaafan Madinah.
Sementara, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al Mubarak, dalam keterangan persnya di Jakarta menjelaskan bahwa keterangan mengenai proses hukum Siti Zaenab sudah disampaikan ke perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
"Proses hukuman terhadap warga negara Indonesia sudah dijelaskan sebelumnya, tapi pelaksanaan eksekusi, saya tidak bisa berbicara apa-apa, itu wewenang pengadilan," katanya sebagaimana dilansir Antara
Dia mengatakan Kementerian Luar Negeri Indonesia juga sudah menanyakan soal tidak adanya informasi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai rencana eksekusi Siti Zaenab.
"Pemerintah Saudi tidak bisa mempengaruhi proses pengadilan, tapi sejauh yang saya tahu, masalah ini normal dalam pengadilan di Arab Saudi," ucapnya.
SUTRIYATI