Enggan Hadiri Persidangan, Petani PPLP Kulon Progo akan Surati PTUN

Jumpa Pers PPLP di kantor LBH Yogyakarta, Selasa (7/6/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tiga Petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo, yakni Suparno, Karmiyo, dan Suparmin mengaku enggan memenuhi empat kali panggikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terkait gugatan yang diajukan pihak Kadipaten Pakualaman terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Kulon Progo.

Bacaan Lainnya

Dalam Gugatan dengan Nomor Perkara 03/G/2016/PTUN.YK itu, pihakk Kadipaten Pakualaman bersikeras agar BPN menerbitkan sertifikat tanah atas tanah Pakualaman Ground (PAG) yang diklaim seluas 540.434 meter persegi di sekitar jalan Karangwuni, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

“Kami akan melayangkan surat ke PTUN yang intinya tidak mau dilibatkan dalam gugatan tersebut,” tegas Widodo, koordinator PPLP Kulon Progo yang turut mendampingi tiga anggotanya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (7/6/2016).

Menurutnya, dengan ketidakhadiran Suparno dan kawan-kawan itu berarti mereka menolak klaim atas tanah yang akan disertifikasi sebagai PAG. Mengingat, masyarakat di wilayah tersebut telah lama menggarap tanah itu sebagai lahan pertanian yang produktif. Adapun tanah yang diklaim sebagai PAG, lahan garapan Suparno seluas 1.535 meter persegi dan 4.980 meter persegi, lahan Karmiyo 2.330 meter persegi, dan lahan garapan Suparmin seluas 3.578 meter persegi.

Sementara Suparno mengaku, klaim atas tanah PAG itu dimulai sejak ada proyek tambang pasir besi di Karangwuni dan empat desa lainnya.

Sementara Ichwan Sapta Nugraha dari LBH Yogyakarta ketika petani tersebut dipanggil PTUN sebagai intervensi dan saksi di pengadilan

“Ketika intervensi kemarin mereka tidak hadir, kini saat mereka dipanggil sebagai saksi, mereka juga memutuskan untuk tidak hadir,” ucap Ichwan kepada kabarkota.com.

Ditambahkan Ichwan, mereka sengaja tidak hadir karena khawatir jika persidangan tersebut hanya sebagai legitimasi atas proses sertifikasi sebagaimana gugatan Kadipaten Pakualaman. Sebab, alasan BPN Kulon Progo belum mengeluarkan sertifikasi itu karena adanya keberatan dari warga PPLP. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait