Ervani saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bantu, Selasa (11/11). (Ahmad Mustaqim/kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bantul, F Dani Prasuko mendakwa Ervani Emihandayani (29), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, telah melakukan pencemaran nama baik. Ervani dinilai mencemarkan nama baik melalui akun media sosial facebook.
Dalam materi dakwaan yang jaksa bacakan, ada beberapa nama yang tersirat dalam status facebook yang ditulis Ervani. Mereka adalah Linda Ayu Yolanda, Karlina, Diah Sarasuti, dan Ayas (bukan nama sebenarnya). Nama-nama tersebut merupakan bagian dari Toko Jolie Jogja Jewelry di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta, tempat suaminya bekerja.
Tulisan yang Ervani unggah dalam facebook itu berbunyi, "Iya sih, pak har baik. Yang gak baik yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia tidak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelry. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!!"
Ervani, kata jaksa, menuliskan status tersebut karena suaminya, Alfa Janto, dipecat tanpa diberikan pesangon dan ia merasa kesal atas perlakuan perusahaan tempat suaminya bekerja itu. "Saudara Ervani telah mendistribusikan dokumen elektronik yang dapat mencemarkan nama baik," kata Dani dalam persidangan Ervani dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (11/11).
Materi pelanggaran hukum yang jaksa tuduhkan kepada Ervani adalah Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 Ayat (1) dan Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencemaran nama baik.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Ervani, Hamzal Wahyudin, dalam persidangan tersebut langsung mengajukan eksepsi (pembelaan) dan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan penangguhan yang diajukan tersebut berisi nama-nama sebanyak 50 orang sebagai jaminan.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sulistyo Muhammad Dwi Putro belum mengabulkan pengajuan eksepsi dan penangguhan penahanan. Majelis hakim akan mempelajari materi eksepsi dan permohonan penangguhan dari tim penasihan hukum Ervani. "Shalat istikharah dulu. Shalat tahajud. Wirid dulu lah," kata Sulistyo.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (17/11) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi, penghadiran saksi, dan keputusan penangguhan penahanan.
AHMAD MUSTAQIM