Fasilitas Rumah untuk Presiden dan Wapres Akan Diuangkan

Sumber foto: setkab.go.id

 

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono setelah tak lagi menjabat. Besaran uang penggantinya disesuaikan dengan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.

Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Sudi Silalahi menjelaskan, pemberian fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Namun masalahnya, cukup sulit mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden terkait pelaksanaan Perpres Nomor 52 Tahun 2014 itu. Oleh karena itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.

“Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah-red) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain,” kata Sudi di Jakarta.

Saat ini, menurut Sudi, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan sebagai pengganti pemberian rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Namun Sudi tidak memungkiri, jika pemerintah bisa mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.

Sudi menegaskan, tidak hanya SBY dan Boediono yang akan mendapat rumah itu, tetapi mantan wakil presiden yang kini menjadi wakil presiden terpilih Jusuf Kalla pun akan mendapat fasilitas yang sama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. (mon/setkab.go.id)

Pos terkait