FH UGM Tolak Pengesahan Omnibus Law

Dekan FH UGM, Sigit Riyanto (dok. screenshot youtube FH UGM)

SLEMAN (kabarkota.com) – Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM, Sigit Riyanto menganggap, pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai upaya Negara untuk mengarahkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ekstraktif sehingga sangat berbahaya karena bertentangan arus global di mana pengelolaan sumber daya Negara seharusnya dikelola secara inovatif dan memperhatikan aspek lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Pendekatan dalam UU tersebut juga tercermin pasal-pasal pengelolaan ekonomi dan sosial ekonomi yang diarahkan pada paradigma pendekatan liberal kapitalistik,” tegas Sigit dalam konferensi pers virtual terkait Pernyataan Sikap Akademisi dan Masyarakat Sipil terhadap pengesahan UU Cipta kerja, pada Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, kedua pendekatan tersebut, maka RUU tersebut justru mengesampingkan atau memarjinalkan perlindungan terhadap warga bangsa.

“Ke depan, UU tersebut bukan memberi kemudahan perlindungan tetapi justru makin memarjinalkan,” sesal Sigit.

Terlebih, kata dia, dalam proses penyusunannya RUU-nya mengesampingkan berbagai masukan dari banyak pihak.Termasuk, dari para akademisi dan pemangku kepentingan.

 

Sementara Nabiyla Risfa Izzati dari Departemen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM berpandangan bahwa pasal-pasal dalam draft UU tersebut justru memunculkan ambigu terkait pengaturan keternagakerjaan sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Ada banyak poin yang tidak diatur secara clear tapi malah dilempar ke aturan lebih lanjut,” sebutnya. (Rep-01)

Pos terkait