Florence Sihombing sesaat sebelum menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com)
– Terdakwa kasus penghinaan Yogyakarta di media sosial, Florence
Sihombing, Rabu (12/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri
(PN) Kota Yogyakarta.
Berdasarkan pantauan kabarkota.com,
Flo yang dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 9.00 WIB, baru datang
ke pengadilan sekitar pukul 9.45 WIB dengan mengenakan baju hitam dan
celana merah maroon. Ketika tiba di ruang informasi untuk melaporkan
rencana persidangan, Flo yang datang sendiri, tanpa pengacara dan
keluarga langsung diserbu awak media.
Ditanya terkait kesiapannya, mahasiswi S2 jurusan Kenotariatan UGM tersebut mengaku siap untuk menjalani persidangan kali ini. “Untuk sidang pertama ini, keluarga saya belum ikut mendampingi,” kata
Florence sembari menuju ke ruang transit sebelum menjalani persidangan. (Baca juga: GKR Hemas Minta Florence Pahami Kultur Masyarakat Yogya )
Pada Persidangan kali ini, bertindak sebagai Majelis hakim, Bambang
Sunanta, Jaksa Penuntut Umum, R.R Rahayu. N., dan Panitera pengganti,
Muchtamar. Persidangan baru dimulai sekitar pukul 10.17 WIB.
Sebelumnya, sekitar akhir bulan Agustus lalu, Florence Sihombing sempat
menjadi sorotan publik karena statusnya di media sosial, Path yang
intinya menyinggung masyarakat Yogyakarta.
Kasus bermula ketika Flo menerobos antrian panjang di SPBU Lempuyangan
untuk membeli BBM Pertamax. Namun, karena merasa jengkel ditegur petugas
SPBU dan aparat keamanan untuk kembali ke antrian, Flo menuliskan
kekesalannya di media sosial yang akhirnya mengundang kemarahan publik. (Baca juga: Sultan Harap Masyarakat Maafkan Florence)
Tidak cukup sampai di situ, Flo juga dilaporkan oleh LSM Jatisura, dan
sempat ditahan di Polda DIY dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca juga: Polisi Dinilai Berlebihan Tangani Kasus Florence )
SUTRIYATI