Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kasus guru menendang salah seeorang siswa SMP di Kota Yogyakarta berinisial AA, pada 20 Maret 2019 cukup mengundang perhatian banyak pihak, termasuk Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta.
Kamis (21/3/2019) pagi, Forpi mendatangi pihak sekolah yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait adanya perbuatan tak menyangkan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial TK kepada AA.
Dari hasil pertemuan tersebut, Koordinator Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyimpulkan bahwa kejadian tersebut memang benar ada dan guru yang bersangkutan maupun pihak sekolah telah mengakui kesalahan tersebut dan meminta maaf. (Baca juga: Akui Khilaf, Guru Penendang seorang Siswa SMP di Kota Yogya Minta Maaf)
Di sisi lain, siswa kelas 7 tersebut juga memiliki catatan sikap dan kelakuan yang kurang baik selama di sekolah sehingga puncaknya memancing emosi TK hingga melakukan kontak fisik terhadap AA, karena terlambat masuk sekolah.
Oleh karenanya Bahar berpedapat bahwa untuk mencegah kejadian terulang kembali, selain tanggung-jawab orang tua, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta juga perlu melakukan pengawasan terhadap siswa di sekolah-sekolah Negeri. Mengingat, tanggung jawab siswa tak sepenuhnya bisa ditumpukan pada pihak sekolah.
Catatan buruk AA selama di sekolah, kata Bahar, semestinya dicarikan jalan keluar agar anak tersebut bisa menjadi lebih baik.
“Catatan-catatan anak yang bersangkutan tersebut tetap tak bisa menjadi pembenaran bagi guru untuk melakukan kontak fisik,” tegas Bahar kepada wartawan, usai pertemuan.
Lebih lanjut Forpi meminta agar Disdik juga melakukan evaluasi dan penyeragaman tata-tertib di sekolah-sekolah, sehingga tak menimbulkan perbedaan persepsi antara sekolah dan orang tua.
Sementara terkait dengan guru yang melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap siswa, perlu dipanggil dan diberi pembinaan, tanpa harus selalu berujung scorsing.
Ditemui terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Disdik Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap guru dan pihak sekolah. Hanya saja, hasil rekomendasinya masih dirumuskan.
Terkait dengan usulan penyeragaman aturan di sekolah-sekolah, Budi menjelaskan, sebenarnya telah ada rumusan standar bagi para guru. Salah satunya standar kompetensi sosial.
“Nah kompetensi sosial itu yang harus bisa dikendalikan oleh guru,” pintanya. (Rep-02)