Ilustrasi (radarjogja.co.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait rencana pengetatan pemanfaatan Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
Baharuddin Kamba, Divisi Pengaduan Masyarakat Forpi Kota Yogyakarta menyatakan, pihaknya menyambut baik rencana dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan memperketat pemanfaatan bagi warga pemegang KMS untuk program perlindungan jaminan sosial yang hanya sebatas di bidang pendidikan, pada tahun mendatang.
Mengingat, berdasarkan hasil pemantauan pada saat pendataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Yogyakarta, Bahar mengaku, pihaknya sering menemukan ada saja pemegang KMS selain berpenampilan bukan seperti warga miskin dan juga didalam Kartu Keluarga (KK) pemegang KMS status yang tertulis adalah famili lain.
“Kami mensinyalir dengan status famili lain dalam kartu keluarga rawan disalahgunakan dan yang menikmati fasilitas KMS bisa jadi bukan merupakan warga miskin atau penduduk kota Yogyakarta,” ungkap Bahar melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (19/7/2016).
Terlebih selama ini, lanjutnya, syarat yang harus penuhi bagi calon siswa dengan status famili yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya hanya cukup dengan surat keterangan domisili dari Ketua RT dan RW saja sehingga sangat memudahkan warga pemegang KMS untuk menikmati fasilitas pendidikan.
Ditambahkan Bahar, dengan adanya rencana pengetatan pemanfaatan pemegang KMS khususnya status famili lain di KK yang berlaku pada tahun 2017 mendatang, perlu adanya sosialiasi tentang perubahan kebijakan, pengawasan yang ketat dari semua pihak dan konsistensi dari aturan yang nantinya diterapkan. (Rep-03/Ed-03)