Forpi Minta Perwal tentang Minimarket di Kota Yogya Ditinjau Ulang

Ilustrasi (dok. bisniswaralaba)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta meminta agar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket Di Kota Yogyakarta, ditinjau ulang.

Bacaan Lainnya

Koordinator Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menganggap, revisi Perwal tersebut penting, karena menjamurnya minimarket di Kota Yogyakarta akan merugikan dan mematikan keberadaan toko-toko kelontong.

Sementara dalam Perwal 56/2018 tidak ada pasal yang membatasi jumlah toko waralaba tersebut. “Artinya, perlu ada penambahan pasal tersendiri yang mengatur soal pembatasan jumlah atau kuota minimarket waralaba,” kata Bahar dalam siaran pers yang diterim kabarkota.com, Sabtu (4/5/2019.

Selain itu, lanjur Bahar, berdasarkan hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta selama tahun 2012 – 2018, keberadaan minimarket waralaba di Kota Yogyakarta juga telah melebihi batas kuota yang telah tercantum pada Perwal 79 tahun 2010 yakni 52.

“Kami juga meminta adanya penertiban terhadap minimarket waralaba yang melanggar aturan, dengan, ditutup sementara hingga pengurusan izin selesai,” tegasnya.

Menurutnya, dengan belum semuanya minimarket memiliki IUTS, selain peringatan tertulis, langkah pembekuan atau bahkan pencabutan izin usaha harus dilakukan, jika pelaku usaha tersebut membandel. (Rep-02)

Pos terkait