massa Forum Solidaritas Korban UU ITE menggelar aksi di depan PN Bantul, Selasa (11/11). Mereka mendesak Pengadilan agar membebaskan Ervani Emihandayani warga Dusun Gedongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang ditahan karena menyampaikan kritik kepada perusahaan suaminya bekerja memalui media sosial facebook.. (Ahmad Mustaqim/kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Puluhan masa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban UU ITE, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (11/11). Mereka mendesak Pengadilan agar membebaskan Ervani Emihandayani (29), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang ditahan beberapa waktu lalu karena menyampaikan kritik kepada perusahaan suaminya bekerja memalui media sosial facebook.
Ervani dinilai melanggar Pasal 27 serta 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), junto Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Berdasarkan pasal tersebut, Ervani terancam kurungan maksimal selama 2 tahun.
Koordinator aksi, Mahendra mengatakan bahwa penahanan Ervani bukan merupakan wujud penegakan hukum. Menurutnya, penyampaian kritik, sekalipun melalui media sosial mestinya merespon dengan cara serupa.
"Ini kriminalisasi. Kami menuntut Ervani dibebaskan tanpa syarat," kata Mahendra.
Mahendra mengatakan, pihaknya bersama massa aksi akan menyiapkan jaminan 1000 tanda tangan orang agar pengadilan membebaskan Ervani. "Kami juga akan membantu lewat advokasi nonlitigasi," ujarnya.
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Hamzal Wahyudin menambahkan, sidang ini merupakan sidang pertama yang Evani jalani semenjak dikurung beberapa waktu lalu.
Rencananya, kata Didin, sapaan Hamzal Wahyudin, pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi (bantahan) dan penangguhan penahan untuk Ervani. Selain itu, lanjutnya, juga menyiapkan sebanyak 50 warga Yogyakarta yang siap menjadi jaminan.
"Kami berharap dengan jaminan tersebut pengadilan bisa mengabulkan penangguhan penahanan," ujarnya.
AHMAD MUSTAQIM