Sidang Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Abdul Kholiq di PN Sleman, Senin (29/9). (dok. FUI DIY)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) Koordinator Forum Umat Islam (FUI) DIY, Muhammad Fuad, berharap Pengadilan Negeri (PN) Sleman dapat membebaskan terdakwa kasus penyerangan terhadap Aktivitas Doa Rosario di Sleman, Abdul Kholiq.
Harapan itu menyusul adanya tuntutan 4 bulan penjara dan denda Rp 2 ribu yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Sleman, Senin (29/9).
"Kami berharap agar kasus ini bisa berakhir dengan baik, tanpa menciderai rasa keadilan masyarakat muslimin," kata Fuad kepada kabarkota.com melalui whatsapp.
Permintaan bebas tanpa syarat itu, sambung dia, bukan tanpa alasan. Mengingat, pihak julius tidak pernah melapor dan tidak pernah mempermasalahkan kejadian tersebut. Selain itu, semua saksi korban juga tidak hadir di persidangan.
"saksi yang dihadirkan di pengadilan tidak ada satupun yg melihat, mengenali, atau mengetahui ustadz abdul kholiq di tempat kejadian," tegas Fuad.
Oleh karenanya FUI DIY juga meminta rehabilitasi atas nama baik ustad tersebut. Terlebih, Fuad menganggap, kasus tersebut merupakan perkara SARA yang tidak berdiri sendiri, dan sebenarnya sudah selesai di luar pengadilan.
SUTRIYATI