Gaky Pertanyakan Independensi Bawaslu DIY

Audiensi Gaky di kantor Bawaslu DIY, Senin (11/4/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (Gaky) mempertanyakan independensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dalam pemilihan Tim Seleksi (Timsel) Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada 2017 yang baru saja terbentuk.

Bacaan Lainnya

Koordinator Gaky, Tri Wahyu KH menduga, satu dari tiga orang timsel tersebut terindikaasi tidak independen dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 lalu. Sebab, anggota timsel berinisial OL tersebut, sebagai salah satu Pimpinan Redaksi (Pimred) media massa ternama di Yogyakarta, sempat menurunkan berita-berita yang terindikasi sebagai kampanye terselubung bagi salah satu calon kepala daerah, pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu.

“Kami menunggu segera respon aktif dari Bawaslu melalui surat resmi, guna menanggapi surat keberatan kami ini,” kata Tri Wahyu kepada kabarkota.com usai audiensi di kantor Bawaslu DIY, Senin (11/4/2016) sore.

Menurut Direktur ICM Yogyakarta ini, terbentuknya Panwas Pilkada yang independen sangat ditentukan oleh timselnya. Pihaknya juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan publik dalam proses seleksi timsel tersebut.

Sementara komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih alias Cici beranggapan bahwa kedatangan Gaky ke Bawaslu sebagai bentuk kepedulian sekaligus proses pengawalan demokrasi sehingga semestinya mendapatkan sambutan positif.

“Kami sangat berharap tidak hanya sampai di sini saja mengawalnya, tetapi sampai pada proses tahapan Pilkada yang akan dilakukan nantinya,” pinta cici.

Hanya saja, terkait dengan keberatan Gaky, pihaknya berdalih tidak bisa serta merta memberikan tanggapan, termasuk penggantian anggota timsel sebagaimana keinginan kelompok masyarakat tersebut, tanpa melalui proses yang prosedural.

“Terkait OL, kami akan melakukan analisis, melihat lagi track record-nya,” tegas Cici.

Kalau memang terbukti ada cacat secara independensi, lanjutnya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses penggantian. Namun, Cici tetap meyakini bahwa secara prosedural, tidak ada proses yang dilanggar Bawaslu dalam penentuan tiga nama yang masuk dalam timsel kali ini.

“Kenapa dari media? Agar ya minimal proses seleksi tersosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut satu-satunya komisioner perempuan di Bawaslu ini juga menegaskan, ada klep-klep pengaman yang menjadi batasan agar timsel tidak berbuat melampaui kewenangan.

Terkait dengan tidak adanya keterlibatan publik dalam proses seleksi timsel, menurut Cici, karena memang dalam peraturannya, komisioner cukup mengusulkan nama-nama calon yang kemudian diplenokan menjadi persetujuan bersama, siapa yang terpilih di antara usulan-usulan tersebut.

Sebelumnya, komisioner Bawaslu DIY lainnya, Bagus Sarwono melalui siaran pers pada 7 April lalu mengungkapkan bahwa Pada 1 April 2016, Pimpinan Bawaslu DIY telah melakukan Rapat Pleno dan menentukan tiga orang timsel, yakni Mada Sukmajati (Akademisi-dosen FISIPOL UGM), Sri Hastuti Puspitasari (Akademisi-Dosen FH UII, dan Octo Lampito (Pekerja Media-Profesional).

Output akhir dari kerja Timsel ini nantinya, akan menentukan enam besar calon anggota Panwas yang akan mengikuti satu proses seleksi lagi, yaitu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Bawaslu DIY, sehingga terpilih tiga orang untuk masing-masing wilayah.

“Bawaslu DIY menargetkan pada akhir Mei 2016 sudah terpilih Panwas di dua daerah tersebut. Untuk selanjutnya akan dilantik sebagai Anggota Panwas Kota Yogyakarta dan Panwas Kab. Kulonprogo pada akhir Mei 2016 atau Awal Juni 2016,” ucap Bagus. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait