Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Batal Live di Media

JAKARTA (kabarkota.com) – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Thahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu akan dilaksanakan Rabu, 16 November 2016 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Jumat (11/11/2016) menjelaskan, gelar perkara tersebut tidak akan dilakukan terbuka seperti live di media. Gelar perkara tersebut hanya akan disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik.

“Gelar perkara ini juga akan diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang pihak DPR RI. Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan pada Kamis 17 November di Mabes Polri oleh Kabareskrim,” kata Boy.

Karo Penmas Divhumas Polri Agus Rianto sebelumnya menyampaikan hingga Kamis (10/11), sudah lebih dari 40 saksi dan ahli yang diminta keterangan serta pendapatnya. Khusus Kamis kemarin ini, Bareskrim memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus Ahok.

Ahli yang dipanggil itu merupakan ahli agama dan ahli bahasa. Kedua ahli diminta pendapat soal ada tidaknya unsur penistaan agama terkait pembicaraan Ahok bersama warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

(Detik/Ed-05)

Pos terkait