Gempadewa Tolak Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas

Warga desa Wadas yang tergabung dalam Gempadewa, Kamis (22/4/2021) siang, menggelar konferensi pers di kantor Walhi Yogyakarta. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) kembali menyuarakan penolakan atas rencana penambangan batu andesit di wilayah desa mereka.

Bacaan Lainnya

Penolakan tersebut disampaikan warga Wadas, saat berada di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, pada Kamis (22/4/2021).

Seorang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Taufik menegaskan, sampai kapan pun pihaknya akan tetap menolak rencana penambangan tersebut.

“Tanah Wadas bukan untuk dihancurkan tetapi itu tanah warisan,” ucapnya.

Menurutnya, desa Wadas pernah memiliki sejarah cukup kelam tentang penambangan. Di tahun 1988 silam, pernah terjadi bencana tanah longsor di tiga titik hingga mengakibatkan delapan warga meninggal dunia. Bencana alam tersebut terjadi akibat penambangan di atas tanah yang labil. Selain itu, warga juga kehilangan lahan, dan sumber air

“Petani dengan lahan itu tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.

Anggota Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi (kiri), dan Direktur LBH Yogyakarta, Yogi zul Fadhli (kanan). (dok. kabarkota.com)

Anggota Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi mengungkapkan, penambangan (quarry) batu andersit di atas lahan seluas 145 hektar itu untuk keperluan pembangunan bendungan Bener yang termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Himawan menyebut, penambangan dengan menggunakan metode blasting (peledakan dinamit) sebanyak 5.300 ton dalam kurun waktu 30 bulan akan menyebabkan munculnya bencana alam, serta kerusakan bangunan di sektiar lokasi. Temasuk, warga berpotensi kelihangan sumber mata air.

“27 mata air itu tidak bisa diganti dengan ganti rugi apa pun,” tegasnya.

Persoalan lain yang juga akan muncul dari aktivitas penambangnan itu terkait dengan problem sosial.

“Selain menciptakan konflik ekologis, operasi penambangan akan menghilangkan hubungan sosial dan mengarah pada krsisi multi dimensi,” sesalnya.

Yogi Zul Fadhli selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta berpendapat bahwa PSN semestinyatidak dilakukan dengan merusak lingkungan hidup

“Bener bukan merupakan kawasan tambang atau bendungan, tetapi telah ditetapkan oleh Negara sebagai pertanian dan perkebunan,” kata Yogi.

Terlebih, lanjut Yogi, Bener juga merupakan kawasan rawan bencana alam sehingga tidak semestinya ada aktivitas penambangan.

“Proyek itu harus dihentikan supaya tidak terjadi bencana ekologis yang lebih besar,” pintanya.

Lebih lanjut Yogi juga mensinyalir adanya manipulasi hukum dalam proses kebijakan pemerintah tersebut, karena tidak melibatkan peran serta masyarakat dalam proses penentuan kebijakan. Setidaknya, ada tiga problem hukum krusial yang diabaikan pemerintah dalam proyek di wilayah Bener.

Seorang pemuda desa Wadas yang bergabung dengan Gempadewa, Azim mengaku, selain mendatangi Walhi Yogyakarta, upaya yang dilakukan warga juga pernah mendatangi Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY – Jateng, audiensi ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu – Opak (BBWS-SO), serta menemui Gubernur Jateng, dan Bupati setempat.

“Setiap Minggu, ada warga di beberapa titik yang memperjuangkan melalui aspek spiritual (mujahadah),” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 8 April 2021 lalu, puluhan perempuan dari Desa Wadas yang tergabung dalam Wadon Wadas juga mendatangi kantor BBWS-SO Yogyakarta untuk menyampaikan penolakan mereka atas rencana penambangan dan pembangunan bendungan Bener di wilayah mereka. (Rep-01)

 

Pos terkait