Ilustrasi (sinarharapan.co)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pimpinan Daerah GeRAkan Nasional Anti narkoTika (DPD Granat DIY) kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (31/3/2016), terhadap terdakwa kasus narkoba atas nama Markus Kingsley yang merupakan warga Negara Nigeria dan istrinya, Dewi Anggraini.
“Ini adalah preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Sungguh terlihat ketidak seriusan oknum aparat penegak hukum dalam ikut serta berjuang memberantas salah guna dan edar gelap narkoba di Indonesia,” kata Feryan Harto Nugrono, Ketua Umum DPD Granat DIY dalam pernyataan sikapnya yang diterima kabarkota.com, Kamis (31/3/2016).
Menurut Ryan, Kingsley divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar subside enam bulan, dari tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara sang istri atas nama Dewi Anggaraini divonis sesuai tuntutan, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar subside enam bulan penjara. (Rep-03)