Ilustrasi (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hingga akhir bulan Oktober mendatang.
Perpanjangan masa tanggap darurat yang kelima tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No. 286/KEP/2020 tetanggal 29 September 2020.
“Status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2020,” tulis Sultan dalam SK tersebut.
Selanjutnya, kata Sultan, masa tanggap darurat dapat diperpanjang kembali nantinya, sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Pihaknya juga menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY agar mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan guna mencegah dan menangani dampak buruk dari bencana tersebut.
Sementara berdasarkan data dari hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif, pada 29 September 2020 terdapat penambahan 49 kasus baru di DIY sehingga total kasus positif Covid-19 di DIY sebanyak 2607 kasus.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih mengungkapkan, dari penambahan 49 kasus baru tersebut, 41 diantaranya merupakan kasus dari hasil skrining salah satu lembaga pendidikan di Sleman.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi menambahkan, 41 kasus yang terinfeksi Covid-19 adalah para siswa.
“Mohon doanya agar semua segera sembuh kembali,” ucap Shavitri, Selasa (29/9/2020). (Rep-01)