Gugatan Dikabulkan PTUN DIY, Warga Sosrokusuman Inginkan Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau

BTB71A Judge holding gavel in courtroom. Image shot 2010. Exact date unknown.

Ilustrasi (sinarharapan.co)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Warga Sosrokusuman Kota Yogyakarta mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan mereka oleh Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Salah satu penggugat,Yosep Susanto mengatakan, proses persidangan memakan waktu sekitar lima bulan, terhitung sejak akhir Desember 2015 lalu.

Sejumlah warga Sosrokusuman termasuk Yosep mengajukan gugatan kepada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta, sebagai tergugat 1 dan kepada PT Bangun Jogja Indah sebagai tergugat intervensi.

Adapun isi gugatan pokoknya yaitu : Bahwa Penerbitan Sertifikat No.00159/Suryatmajan yang semula atas nama asuransi Bumi Putera dan terakhir atas nama PT Bangun Jogja Indah mohon agar dibatalkan oleh pengadilan.

Selanjutnya, atas pertimbangan fakta yang ada, alat bukti penggugat, saksi-saksi yang dihadirkan termasuk saksi ahli, Nur Hasan Ismail, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eko Yulianto, memutuskan untuk mengabulkan gugatan warga Sosrokusuman seluruhnya, pada 3 Juni 2016 lalu.

Dengan keputusan ini Majelis Hakim PTUN yang menangani perkara nomor 26/G/2015 di PTUN, menyatakan pembatalan atas Sertifikat Nomor 00159/Suryatmajan, tertanggal 2 Februari 2015, surat ukur nomor 00276/2015 tertanggal 13 Januari 2015 seluas 1455 m2, atas PT Bangun Jogja Indah, dan memerintahkan kepada BPN Kota Yogyakarta untuk mencabut sertifikat HGB tersebut.

Sebelumnya, PT Bangun Jogja Indah membeli tanah yang berjarak 100 meter sebelah timur Malioboro Mal tersebut, dari Asuransi Bersama Bumi Putera 1912, yang konon rencananya akan dibangun Hotel dan atau Mall, yang mirip Mall Malioboro / Hotel Ibis.

Karenanya, Yosep mengaku lega karena tanah tersebut telah kembali dikuasai Negara sehingga warga optimis akan mempunyai lagi Ruang Publik untuk berbagai kegiatan warga, seperti upacara bendera, sholat ied, senam pagi, pentas seni serta upacara-upcara keagamaan lainnya.

“Bahkan warga mengusulkan untuk dibuat Ruang Publik yang integrated dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata Yosep dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com..

Lebih lanjut pihaknya juga berharap, agar publik turut mengawal putusan PTUN DIY ini. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait