Konferensi pers di kampus FH UII Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid mewakili Civitas Akademika UII mengecam tindakan intimidasi salah satu Guru Besar Fakultas Hukum, Ni’matul Huda, pada 29 Mei 2020.
Fathul menjelaskan, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII ini sebelumnya diundang sebagai pembicara dalam Diskusi Daring bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang kemudian berganti judul menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan“.
Diskusi yang digagas oleh para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM ini seyogyanya digelar pada 29 Mei 2020 kemarin. Namun akhirnya dibatalkan setelah para panitia dan pembicara mendapatkan teror, termasuk ancaman akan dibunuh oleh oknum tak bertanggung-jawab
“Tindakan intimidasi tersebut sungguh tak bisa dibenarkan, baik secara hukum maupun akal sehat,” tegas Rektor dalam konferensi pers terkait pernyataan sikap Sivitas Akademika UII, di kampus FH UII Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).
Fathul mengaku tak habis pikir dengan tuduhan makar sebagaimana yang disampaikan oknum dosen UGM di media massa maupun media sosial. Padahal, acara diskusi belum sempat digelar.
“Kami menilai, tindakan itu bukan hanya tak proporsional, melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945,” anggapnya.
Oleh karenanya Rektor UII meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam aksi teror terhadap Guru Besar UII dan para mahasiswa UGM. Sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka dan keluarganya.
Selain itu, pihaknya juga berharap Komnas HAM melakukan pengawalan atas kasus tersebut, serta meminta Presiden melalui Mendikbud untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik.
Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil menambahkan, selain seruan moral tersebut, UII Yogyakarta juga akan mengambil langkah hukum atas tindakan oknum dosen UGM yang melayangkan tuduhan makar, serta pihak-pihak yang turut mengancam guru besar FH UII, khususnya melalui media sosial.
“Kami melalui LKBH UII siap memberikan pendampingan hukum termasuk terhadap Prof Ni’ma,” ucapnya.
Sementara Dosen FH UII, Busyro Muqoddas yang juga Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berpendapat bahwa cara-cara pemberangusan terhadap kebebasan para akademisi ini seperti halnya yang pernah terjadi pada saat rezim Orde Baru berkuasa. (Rep-01)