Seminar Nasional tentang Komersialisasi Air dan Hak Rakyat atas Air, di UC UGM, Rabu (10/2/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah mempersubur privatisasi layanan air yang semestinya penguasaannya menjadi hak rakyat.
Direktur Amrta Institute, Nila Ardiani dalam Seminar Nasional tentang Komersialisasi Air dan Hak Rakyat atas Air, di UC UGM, Rabu (10/2/2016), mengatakan, industri telah melakukan pengambilan air dalam jumlah besar sehingga warga sekitar menjadi kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Kasus tersebut banyak terjadi di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Klaten, dan Sukabumi.
“Di Yogyakarta, pembangunan gedung-gedung besar yang masif seperti hotel dan apartemen telah menyedot banyak air warga, serta menutup permukaan tanah sehingga air hujan sulit meresap dan tidak bisa mengisi lagi,” kata Nila.
Untuk alasan itulah, pada 18 Februari 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan mengesampingkan pemenuhan hak atas air.
“Indonesia saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang Sumber Daya Air, setelah pembatalan semua undang-undang yang lama,” lanjut Nila.
Harapannya, RUU tersebut nantinya bisa menempatkan pemerintah sesuai perannya untuk melindungi dan memenuhi hak rakyat atas air. Mengingat air juga menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara Abdul Muhaimin sebagai tokoh masyarakat berpendapat bahwa krisis air yang terjadi sekarang bukan hanya disebabkan oleh privatisasi air semata, melainkan juga karena masyarakat cenderung kurang memiliki kepedulian terhadap nilai air, baik ari segi budaya, sosial, maupun relegiusitasnya.
“Kiranya kita perlu merefleksikan kembali peran agama dalam upaya melawan privatisasi air, bukan hanya sekedar menyadarkan pada hukum yang diatur dalam undang-undang tetapi juga mempraktekkannya secara nyata,” ujar Muhaimin.
Hal tersebut, imbuh tokoh NU ini, bisa dilakukan dengan mengkonsumsi air hasil olahan sendiri, atau pun dengan memproduksi air yang berkualitas, seperti yang dilakukan oleh para tokoh lintas agama dalam rangka advokasi air hujan dan masyarakat yang didiskriminasi. (Rep-03/Ed-03)