Konferensi pers DPD HAMI Bersatu DIY tentang Hukuman Kebiri, di Bintaran Yogyakarta, Kamis (23/6//2016). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Bersatu DIY secara tegas menolak untuk memberikan pembelaan hukum kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Penegasan tersebut disampaikan sekretaris DPD HAMI Bersatu DIY, R. Aditya Wicaksana kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Bintaran, Yogyakarta, Kamis (23/6//2016).
Menurutnya, penolakan itu sebagai salah satu bentuk komitmen HAMI Bersatu dalam mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kalau untuk korban (kejahatan seksual), kami justru memberikan advokasi,” kata Aditya.
Bahkan, pihaknya mendukung Perppu Kebiri yang telah ditanda-tangani Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini, segera disahkan menjadi undang-undang sebagai pedoman bagi para hakim dalam memutus perkara di pengadilan. Terlebih, Perppu hanya berlaku tiga bulan sejak diterbitkan.
“Kami mendukung para penegak hukum untuk menghukum erat pelaku kejahatan seksual pada anak. Mengingat, kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa,” tegas Ketua Bidang Advokasi DPD HAMI Bersatu DIY, Mustofa.
Sementara, terkait dengan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dianggap melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia, menurut Ketua DPD HAMI Bersatu DIY, KRMT. Agung Budiharta, pihaknya tetap menghormati sikap tersebut.
Karenanya, Agung juga mengusulkan, agar nantinya eksekutor untuk hukuman kebiri dilakukan oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian yang sebelumnya telah menyatakan siap, dengan melalui proses standarisasi.
“Dokter nantinya hanya merekomendasikan bahwa yang bersangkutan harus dikebiri atau tidak,” ujarnya. (Rep-03/Ed-03)