Mendagri, Tjahjo Kumolo (simomot.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Kesalahan penulisan ejaan KPK yang dibuat oleh petugas pembuat surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus ‘dibayar mahal’. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo langsung memberhentikan petugas tersebut secara tidak hormat.
Menurutnya, sanksi tersebut merupakan bentuk teguran keras kepada staf sehingga menimbulkan efek jera.
“Ini mempermalukan Kemendagri. Harus ada efek jera kepada staf lain agar saling ‘chek richek’ serta hati-hati terkait isi surat dan menulis kepanjangan nama lembaga,” kata Tjahjo seperti dikutip laman Kemendagri, baru-baru ini.
Tak cukup dengan pemecatan, Mendagri juga mengaku telah menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen), Yuswandi A Temenggung dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Soedarmo untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) staf pembuat surat tersebut. Mengingat, hal itu dianggap sebagai kesalahan fatal.
Dalam BAP tersebut, pinta Tjahjo, harus ada keterangan jelas, apakah kekeliruan itu ada unsur kesengajaan atau tidak. Selain itu, harus diusut juga siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya surat itu.
“Jelas ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini tidak pernah ada surat salah, apalagi fatal. Harus diusut, siapa yang bermain, ketahuan langsung pecat, siapapun dan apapun jabatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 7 Juni 2016 lalu telah beredar surat undangan dari Mendagri Tjahjo ke KPK. Namun yang berbeda, dalam amplop surat tersebut ada kesalahan penulisan dari kepanjangan nama KPK. Dimana tertulisnya ‘Komisi Perlindungan Korupsi’ bukan ‘Pemberantasan Korupsi’. (Rep-03/Ed-03)