Ilustrasi (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Akhir-akhir ini, istilah ujaran kebencian (hate speech) cukup familiar di telinga masyarakat, khususnya para pengguna media sosial (netizen), seiring maraknya kejahatan dan konflik sosial yang dipicu dari postingan-postingan provokatif di berbagai jejaring sosial.
Peristiwa mutakhir adalah pengrusakan dan pembakaran sejumlah rumah ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016 lalu. Melalui sejumlah media, Kapolri, Tito Karnavian menyebut, insiden tersebut terjadi diduga karena adanya provokasi yang tersebar secara viral di media sosial.
Mengapa sebagian masyarakat seolah tak ciut nyali untuk terus menebar kebencian melalui jejaring sosial? Padahal, Kepolisian juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang diteken pada 8 Oktober 2015 lalu.
Menanggapi hal tersebut, seorang netizen, Sulistyawan beranggapan bahwa yang dilarang Kapolri dalam SE itu adalah fitnah, SARA dan kabar bohong. Sedangkan terkait adanya imbauan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar masyarakat berani melapor saat menemukan situs yang bernada kebencian dan mengajak pada tindak kekerasan, menurutnya, itu bisa saja membantu meminimalisir hate speech di media sosial. Hanya saja, ia menambahkan, konten di media sosial merupakan kewenangan dari masing-masing pengelola jejaring sosial.
“Facebook, Twitter dan berbagai media sosial lainnya itu sudah punya sistem antisipasi. Tapi, standar pelanggaran mereka berbeda dengan kita. Definisi kekerasan dan standar moral di media sosial juga berbeda,” kata Sulis kepada kabarkota.com, Senin (1/8/2016)
Ia mencontohkan, Facebook membolehkan pengunaan nama palsu, sehingga ketika akun yang bersangkutan menebar hate speech, tetap diloloskan.
Sementara dalam SE Kapolri, yang termasuk dalam ujaran kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebar berta bohong dan semua tindakan yang bertujuan atau berdampak pada diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial. Baik oleh individu/kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran kepercayaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual
Pegiat pada Perkumpulan Masyarakat Peduli Media (MPM), Darmanto menjelaskan, ada lima hal yang menyebabkan ujaran kebencian marak di media sosial. Pertama, kultur orang Indonesia pada umumnya memang masih berorientasi pada “jarene” atau kata orang, dan tidak memiliki tradisi melakukan konfirmasi.
Kedua, masih sangat rendahnya tingkat literasi masyarakat akan media online atau media sosial sehingga tidak berpikir panjang mengenai dampak yang ditimbulkan atas penggunaan itu.
Ketiga, masyarakat masih suka iseng dengan hal-hal baru, termasuk dalam hal penggunaan medsos tanpa memperhitungkan kemungkinan yang akan terjadi.
Keempat, media sosial bersifat anonymus sehingga memberikan rasa aman bagi orang-orang yang berniat jahat dan suka melontarkan ujara kebencian.
“Dan kelima, kurang memiliki pekerjaan yang produktif,” sebut Peneliti pada Balitbang SDM Kementerian Kominfo ini.
Pihaknya juga menilai, sejumlah regulasi untuk meminimalisasi efek negatif dari penggunaan media sosial cenderung tidak efektif, karena tidak ada instrumen yang dapat menjerat langsung pelaku penyebar ujaran kebencian.
“Pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih operasional dan dapat menjamin setiap pengguna medsos dapat dilacak identitasnya. Hal itu dapat dilakukan jika servernya ada di wilayah hukum Indonesia dan proses registrasi bagi setiap pengguna medsos dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan identitas lain yang mudah dipalsukan,” jelasnya.
Menyangkut imbauan untuk melaporkan tindak kejahatan penggunaan media sosial kepada pihak yang berwajib, menurutnya bisa membantu meminimalisasi tindak kejahatan yang mungkin timbul. Namun, banyak masyarakat yang tidak mudah percaya pada kesungguhan institusi yang dilapori akibat trauma pengalaman yang sudah-sudah.
“Menjadi pelapor sering kali justru bertambah beban karena kadang dipaksa untuk membuktikannya,” sesal Darmanto.
Karena itu, lanjutnya, edukasi secara masif dan terstruktur bisa dilakukan melalui sekolah-sekolah. Meskipun, sebagian guru yang ada sekarang masuk kategori imigran digital yang gagap dalam menghadapi teknologi informasi dan komunikasi terkini dan bahkan kalah dengan murid-murid yang merupakan generasi digital.
Di level masyarakat, kata Darmanto, literasi dapat dilakukan melalui kelompok-kelompok PKK dan RT/RW. Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Kemen Kominfo juga dapat menyiapkan modulnya bekerjasama dengan lembaga pendidikan maupun LSM yang bergerak di isu literasi. (Rep-03/Ed-03)