Demonstrasi FH K2-I DIY, di halaman gerbang pintu masuk sisi barat kompleks kantor Gubernur DIY, Kamis (4/10/2018) siang. (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gerbang masuk sisi barat Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (4/10/2018) siang dikerumuni puluhan guru honorer Kategori 2 (K2), dan sebuah mobil pick up hitam yang dilengkapi sound system sewarna dengan mobilnya.
Tampak dua orang demonstran dari Forum Honorer K2 Indonesia (FH K2-I) DIY, yang salah satunya adalah perempuan bernama Siti Aisyah dari Sleman, tengah berorarasi di atas bak mobil. Sementara sebagian lainnya membentangkan spanduk dan menenteng poster-poster tuntutan yang pada intinya mereka menginginkan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Siti menyerukan, “Kami merasa diperas dalam bekerja tapi tidak layak dalam gajinya! Kami juga ingin seperti mereka (PNS) yang gajinya layak.”
Siti ini, demonstran yang pada tahun 2016 lalu sempat pingsan saat berunjuk-rasa dengan tuntutan serupa, di halaman Istana Negara Jakarta, karena terkena pagar duri yang dipasang pihak aparat keamanan.
Seorang demonstran lainnya, Rini dari Bantul menuntut agar pemerintah menuntaskan permasalahan honorer, melalui pengesahan revisi Undang-Undang (UU) ASN yang tengah digodog di DPR RI.
“Kami ingin payung hukum yang jelas,” pinta perempuan yang telah menjadi guru honorer di salah satu SD, sejak 2001 lalu.
Perwakilan FH K2 DIY bertemu Pemda DIY
Sementara di dalam kompleks kantor Gubernur DIY, sejumlah perwakilan FH K2 DIY melakukan audiensi dengan pihak Pemda DIY yang salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Agus Supriyanto.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) FH K2 DIY, Eka Mujiyanta menyampaikan, bahwa rata-rata usia hononer K2 saat ini sudah 35 tahun ke atas, sehingga jika mengacu pada Peraturan Menpan RB No 36/2018, jelas tidak akan bisa masuk kriteria sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), meskipun kebanyakan dari mereka telah mengabdi sebagai guru ataupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sekolahan mereka masing-masing, selama puluhan tahun.
“Permenpan itu telah menutup celah kami menjadi PNS, dengan batasab usia yang tak boleh lebih dari 35 tahun itu,” keluhnya.
Untuk itu, kedatangan mereka kali ini, setelah sebelumnya bertemu wakil rakyat di kantor DPRD DIY, mereka meminta Pemda DIY mengeluarkan surat dukungan untuk penundaan rekrutmen CPNS melalui jalur umum, hingga revisi UU ASN disahkan.
“Kalau mentok (tak bisa mengesahkan revisi UU ASN), kami akan mendesak pembuatan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penyelesaian darurat, karena K2 jumlahnya sekitad 440 ribu secara nasional,” tegasnya.
Kepala BKD DIY: “Rekrutmen CPNS tak mungkin Ditunda”
Menanggapi desakan tersebut, Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto berpendapat bahwa untuk penundaan rekrutmen CPNS yang sudah berjalan tak mungkin ditunda lagi. Sebab, jika itu dilakukan, maka bisa memicu gejolak, khususnya bagi mereka yang telah mendaftarkan diri. Selain itu juga, kewenangan penetapan UU itu menjadi ranahnya pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan.
“Tapi kalau rekrutmen CPNS untuk K2 yang masuk database seluruh Indonesia, bisa kami usulkan,” ucapnya.
Agus juga menyebut, saat ini di lingkungan Pemda DIY sendiri juga ada 548 honorer K2 yang juga berharap bisa diangkat menjadi PNS. (sutriyati)