Robertus Robet (dok. suara)
JAKARTA (kabarkota.com) – Institute for Center Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak agar kepolisian segera menghentikan kasus yang menjerat Robertus Robet.
Robertus Robet adalah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian, pada 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.45 WIB. Upaya paksa yang dilakukan terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu diduga berkaitan dengan kritikannya kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), saat aksi kamisan, beberapa waktu lalu.
Robet dituduh melakukan ujaran kebencian sehingga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan / Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Kami meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri mengevaluasi kinerja penyidik yang telah melakukan proses hukum terhadap Robertus Robet sebagai bentuk keseriusan menjaga amanat Konstitusi, Reformasi dan Demokrasi,” kata Sustira Dirga dari ICJR melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Kamis (7/3/2019).
Sedangkan Ade Wahyudin dari LBH Pers menilai, penangkapan terhadap Robet juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang justru mengancam kehidupan berdemokrasi.
“Kami juga mendesak Polri agar mengikuti aturan perundang-undangan dan memperhatikan HAM, terkait kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Selain itu, ICJR dan LBH Pers memiliki sejumlah catatan atas penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan kepolisian terhadap Robertus Robet.
Pertama, kebebasan berekspresi merupakan HAM yang dijamin konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2). Selanjutnya dalam Pasal 28 E ayat (3) secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat.
Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut yang secara internasional juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005.
“Apa yang dilakukan Robertus Robet telah secara tegas didukung oleh Konstitusi. Pengekangan terhadap hak itu adalah pelanggaran hukum serius serta mencederai amanat konstitusi,” ucapnya
Kedua, penjeratan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian sangatlah tidak masuk akal karena yang mendasar adalah Robet melakukannya tidak melalui sistem elektronik namun secara offline.
Secara subtansi, lanjutnya, pasal rumusan Pasal 28 ayat 2 UU ITE memiliki kesamaan norma dengan rumusan dalam KUHP, khususnya tentang tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 KUHP.
Keduanya memiliki syarat kuat bahwa perbuatan ujaran kebencian itu harus bersifat propaganda dan penghasutan bukan sekedar “penghinaan” atau “tuduhan”. Yang lebih fatal adalah karena baik UU ITE dan KUHP mendasari pidana ini kapda perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini. Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet.
Ketiga, penjeratan menggunakan Pasal berita bohong atau Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 tentang pidana menyiarkan berita dan pemberitaan bohong mempidana perbuatan dengan 3 unsur penting, yaitu pertama, harus ada berita dan pemberitaan dimana ujaran itu harus memiliki informasi di dalamnya.
Selain itu, ada unsur keonaran di masyarakat dan ketiga, patut menduga bahwa berita dan atau pemberitaan itu bohong. “Keonaran di Masyarakat” dalam penjelasan pasalnya lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.
Menurutnya, dalam konteks ini, refleksi dari akademisi Robet tersebut sangat tidak pas dikategorikan menyebabkan keonaran, karena isu Dwifungsi TNI tersebutlah yang menjadi penyebab keonaran di masyarakat dengan dibuktikan pada banyaknya penolakan rencana diaktifkannya kembali Dwifungsi TNI.
“Tidak ada nilai informasi dari ujaran Robertus Robet, karena apa yang dia sebutkan telah lama digunakan dalam pergerakan mahasiswa sehingga tidak lagi relevan menyebutkan apakah nyanyian itu berita bohong atau tidak,” imbuh Ade.
Keempat, penjeratan menggunakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia juga sangat tidak tepat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.
Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut.
Kelima, tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet tanpa mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat. (Ed-02)