ICM Apresiasi Kinerja Kejati DIY Tangani Kasus TKD, Tapi soal Korupsi Lainnya?

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam memproses hukum kasus mafia tanah, khususnya Tanah Kas Desa (TKD) sepanjang tahun 2023.

Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu KH berharap, semua kasus yang telah diungkap tersebut bisa dituntaskan penanganannya.

Bacaan Lainnya

Namun di sisi lain, ICM juga menilai, Kejati belum menunjukkan kinerja yang optimal dalam ‘mengendus’ kasus dugaan korupsi di level kepala daerah. Hal itu terbukti dengan proses penegakan hukum kasus korupsi mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Padahal menurut Wahyu, Kejati DIY dapat memakai putusan inkracht terpidana Haryadi Suyuti untuk menemukan contoh riil pola dan modus korupsi kepala daerah di DIY.
“Catatan lain, Kejati DIY semestinya juga serius untuk masuk ke kasus korupsi dunia pendidikan di DIY ,” kata Wahyu kepada kabarkota.com, pada Rabu (2/1/2024).

Wahyu mengungkapkan, cukup banyak laporan dugaan kasus korupsi pendidikan di DIY yang disampaikan oleh para aktivis peduli pendidikan. Namun hingga kini belum ada progres lebih lanjut atas laporan-laporan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) DIY, Ponco Hartanto merilis, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah menangani sejumlah kasus Tanah Kas Desa (TKD) hingga berhasil menyelamatkan uang negara hampir mencapai Rp 4,8 Miliar dan menetapkan beberapa tersangka. Mulai dari lurah, pengembang, hingga Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY.

“Luas tanah TKD yang sementara ini telah diputus kurang-lebih 16.000 meter persegi, dengan tiga perkara,” jelas Kajati dalam dalam Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023, di kantornya, pada 2 Januari 2024.

Lebih lanjut, Ponco menyebut, ketiga tersangka yang dimaksud itu diusut dari lokasi TKD Kalurahan Caturtunggal. Selain itu, saat ini juga masih ada satu tersangka yang masih dalam proses, yakni Jogoboyo di kalurahan yang sama.

Namun, karena kebanyakan TKD merupakan Sultan Grond (SG), maka tidak termasuk dalam merugian negara. Melainkan, hanya dipulihkan melalui sewa-menyewa yang seharusnya dierima oleh Kalurahan yang bersangkutan.

Selain Caturtunggal, lanjut Ponco, masih ada dua lokasi TKD yang dilaporkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gubernur DIY, yakni Candibinangun dan Maguwoharjo. Untuk lokasi Maguwoharjo, lurahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus TKD Candibinangun belum ada tersangka yang ditetapkan.

“TKD yang kami proses sementara ini baru dari LHP yang diterima dari Gubernur,” tegasnya.

Namun, lanjut Ponco, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memproses kasus TKD di tempat tempat lain, jika memang ada informasi yang disampaikan ke Kejati DIY. (Rep-01)

Pos terkait