Aktivis antikorupsi Yogyakarta dari ICM menunjukkan surat-surat yang akan dikirimkan ke Presiden Jokowi, di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (20/1/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dua aktivis antikorupsi dari Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Senin (20/1/2020) mengirimkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu KH mengatakan, inti dari surat tersebut meminta agar Presiden Jokowi menjatuhkan sanksi berat kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly karena terbentur kepentingan sebagai petugas parpol di PDIP.
“Bentuk sanksinya, kalau ini pelanggaran berat, walaupun Presiden punya hak prerogatif, tapi kami bagian dari rakyat Indonesia meminta, Bapak Presiden mencopot saudara Yasonna Laoly (sebagai Menkumham),” kata Wahyu kepada wartawan.
Menurutnya, Yasonna diduga terlibat dalam pembentukan tim hukum DPP PDIP dalam melawan KPK terkait kasus korupsi suap anggota KPU, Wahyu Setiawan yang juga melibatkan beberapa kader PDIP sebagai tersangka. Termasuk, satu kader PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih jadi buronan.
“Kalau tim hukum PDIP mengatakan melawan KPK demi rakyat Indonesia, kami tidak mau dicatut oleh PDIP sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang melawan KPK,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Tri Wahyu, pada periode pertama pemerintahan Jokowi, Presiden menegakkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapat dana dari APBN/APBD.
“Kita tahu partai politik salah satu sumber keuangannya adalah dari APBN dan APBD. Ini yang juga kami soroti. Artinya, rangkap jabatan ini sebenarnya bermasalah,” imbuhnya.
Terlebih, ungkap Wahyu, pada tahun 2015 lalu, Menkumham, Yasonna Laoly pernah menandatangani Peraturan Menkumham No 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, demi mewujudkan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Selain kepada Presiden, ICM Yogyakarta juga menembuskan surat tersebut ke tiga guru bangsa yang disegani Jokowi, yakni Buya Syafii Maarif, Gus Mus, dan Sinta Nuriyah Wahid. Tujuannya, agar mereka memberikan masukan dan nasehat-nasehat kepada Presiden terkait permasalahan tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Januari lalu, Menkumham, Yasonna H. Laoly menghadiri konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta. Dilansir dari laman suara.com, konferensi pers itu berkaitan dengan pembentukan tim hukum guna melawan KPK atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku serta Komisioner KPU nonaktif, Wahyu Setiawan.
Pembentukan tim ini menyusul penggeledahan kantor partai oleh KPK, yang dinilai PDIP menyalahi UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun Yasonna menganggap, kehadirannya di forum tersebut tak menyalahi aturan, meski dirinya berstatus menteri. Yasonna berdalih, pihaknya datang bukan sebagai menteri, melainkan ketua DPP yang memiliki tanggung jawab mengumumkan tim hukum tersebut. (Rep-01)