Ijazah Siswa Ditahan, Tanggung-jawab Siapa?

Ilustrasi (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tiga tahun menempuh pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wilayah Bantul yang jaraknya jauh dari rumah, tak membuat Tia, patah semangat. Dengan antar-jemput Sleman – Bantul karena transportasi umum yang sulit dijangkau, akhirnya ia bisa menyelesaikan studinya.

Bacaan Lainnya

Tapi, di akhir kelulusannya tak cukup membuat Tia tersenyum karena ijasahnya ditahan pihak sekolah. Bahkan, ibu Tia, Winarni mengungkapkan, hingga kini, setelah setahun berlalu, sertifikat tanda kelulusan putri bungsunya itu belum di genggaman.

“Masih ada biaya sekitar Rp 800 ribu yang belum bisa kami lunasi sampai sekarang,” kata Winarni, saat ditemui kabarkota.com, 20 Juni 2017.

Ia sempat berharap pihak sekolah bisa memberikan ijazah kelulusan putrinya, meskipun biaya sekolahnya belum terbayar 100 persen hingga akhir masa studi. Namun menurutnya, pihak sekolah bersikukuh tak menyerahkannya, kacuali hanya memberikan surat tanda kelulusan.

Beruntung karena dengan berbekal surat kelulusan itu, Tia akhirnya mendapatkan pekerjaan. Dengan penghasilan yang tidak terlalu banyak, ia berharap, suatu saat dapat menebus ijazah yang masih tertahan di sekolahnya.

Pembebasan Ijazah Siswa Butuh Milyaran Rupiah

Kondisi seperti Tia, hampir bisa dipastikan juga dialami sebagian anak lainnya di DIY yang ijazahnya juga tertahan di sekolah-sekolah karena terkendala masalah biaya yang belum terbayar lunas hingga mereka lulus.

Yuliani dari Persatuan Orang tua Peduli Pendidikan (Saranglidi) Yogyakarta, dalam temuannya mengungkapkan, hingga tahun 2016, di Bantul saja, ada sedikitnya 1.387 ijazah yang masih tersimpan di 10 SMK, dengan nilai sekitar Rp 3,8 Milyar uang sekolah belum terlunasi. Jumlah tersebut tentu saja tidak bisa mewaliki sekolah-sekolah lain di DIY yang juga masih menyimpan sebagian ijazah siswanya.

“Biasanya siswa-siswa dari keluarga tidak mampu yang tertahan ijazahnya,” ujar Yuli kepada pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, 19 Juni 2017.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Yoga Bubu Prameswari dari Institute for Development Economic Analysis (IDEA) Yogyakarta berpendapat bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) perlu didorong untuk mewujudkan 20 persen anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Disdikpora DIY memang dananya Rp 1,1 Triliun atau 21 persen. Tapi, sekitar 65 persennya dialokasikan untuk belanja tak langsung,” papar Yoga. Sementara untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SMA dan SMK baru sekitar Rp 30,7 Milyar saja.

Ketika Kewenangan SMA dan SMK Beralih ke Provinsi

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka mulai 1 Januari 2017, pengelolaan dan kewenangan pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK yang sebelumnya berada di Kabupaten dan Kota, diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto membeberkan, sejak berlakunya kebijakan tersebut, maka kewenangan SMA dan SMK di DIY otomatis beralih ke provinsi. Termasuk dalam hal penganggaran.

Padahal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta ini mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari 200-an orang tua siswa, mulai dari SMP hingga SMA dan SMK di wilayahnya yang ijazahnya ditahan pihak sekolah, karena masalah biaya.

“Kami meminta agar Pemda DIY bisa menerapkan Perda yang telah dibuat sehingga tidak ada lagi lembaga pendidikan yang menahan ijazah siswa,” tegas Fokki.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto juga mengamini bahwa secara prinsip, hak mendasar siswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, tidak boleh mendapatkan “hukuman” apapun, yang dalam hal ini termasuk penahanan ijazah.

Hanya saja, di sisi lain, pihaknya juga menyatakan, ada kewajiban administratif maupun keuangan yang menjadi tanggungan masing-masing orang tua untuk menyelesaikannya.

“Ketika ada persoalan seperti itu (penahanan ijazah), perlu dilihat apa yang sesungguhnya terjadi?” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DIY ini.

Mengingat, Arif mensinyalir, ada sebagian orang tua siswa yang sebenarnya secara finansial terlihat mampu untuk menyelesaikan kewajiban administrasi maupun keuangan putra-putrinya, namun ijazahnya terkesan dibiarkan tertahan di sekolah. Maka, pembebasan ijazah, sepenuhnya menjadi tanggung-jawab wali murid yang bersangkutan.

Namun, lanjut mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta ini, ada sebagian lagi orang tua yang memang benar-benar tidak mampu menyelesaikan kewajiban tersebut hingga siswa lulus karena ketidakmampuan secara finansial.

“Nah, keluarga yang benar-benar tidak mampu itu yang harus dicover oleh Pemda,” sebutnya. Dan itu, menurutnya menjadi tanggung-jawab penuh pemerintah provinsi.

Posko Pengaduan Penahanan Ijazah dan PPDB Dibuka

Larangan penahanan ijazah ini pada dasarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY No 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan, khususnya di pasal 37 ayat (1) huruf d yang menegaskan, setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda, Pemkab/Pemkot dan masyarakat, dalam melakukan pungutan dilarang: melakukan penahanan ijazah/sertifikat kelulusan, menghambat mengikuti kegiatan pembelajaran ataupun melarang mengikuti ujian peserta didik dengan alasan berhutang pungutan.

Jika dilanggar, Advokat LBH Yogyakarta, Epri Wahyudi menyebutkan, dalam pasal 41 jelas menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan perbuatan yang dapat dihukum secara pidana maksimal tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta, jika sanksi administratif yang diterima tidak dijalankan oleh setiap satuan pendidikan.

Karenanya, sejak 19 Juni 2017, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPYY) membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Satuan Pendidikan se- DIY, yang sekretariatnya di empat titik. Yakni, kantor LBH Yogyakarta di Kotagede; Kantor IDEA Yogyakarta di Jalan Kaliurang; Kantor Saranglidi di Sorosutan; dan Kantor LSPPA Yogyakarta di Wirobrajan.

Dyah Roessusita dari LSPPA Yogyakarta menjelaskan, selain litigasi, penindakan aduan juga akan dilakukan secara non litigasi. Salah satunya, dengan mengupayakan pembebasan terhadap ijazah yang masih ditahan oleh satuan pendidikan di DIY. (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait