Imbauan PLN untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi: Pemasangan APK di tempat yang berpotensi mengganggu K2 (dok. pln)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – PT PLN (Persero) Area Yogyakarta mengimbau agar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk bendera Partai Politik (Parpol) selama kampanye Pemilu 2019 tak mengganggu Keselamatan Kelistrikan (K2).

Bacaan Lainnya

Imbauan tersebut disampaikan Manajer PT PLN (Persero) Area Yogyakarta, Eric Rossi Priyo Nugroho, mengingat, berdasarkan hasil pantauan petugas lapangan, terdapat pemasangan APK di tempat-tempat yang berpotensi menggangu K2. Padahal, berdasarkan UU No.30 Tahun 2009, khususnya pasal 44 ayat 2, K2 bertujuan mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan

Selain itu, ada pedoman standar konstruksi Gardu Distribusi dan Gardu Hubung Tenaga listrik tahun 2010, di mana jarak aman (ROW= Right of Ways) penghantar bertegangan terhadap material di sekitarnya, seperti bangunan, pohon, baliho, papan reklame, dan sebagainya, minimal 2,5 Meter. (Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Yogya Dinilai Anti Partai Politik)

“Berdasar hal tersebut di atas, maka kami sampaikan agar dalam pelaksanaan pemasangan APK senantiasa memperhatikan ketentuan K2, sehingga kelangsungan pasokan energi listrik tetap terjaga, dan terhindar dari bahaya bagi keselamatan manusia, dan makhluk hidup lainnya,” harap eric dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Pihaknya juga menyatakan, akan melukan pendekatan dan berkirim surat melalui KPU, dan Bawaslu, DIY, dan juga Parpol peserta Pemilu untuk saling menjaga ketertiban dari segi penempatan APK, dengan sebisa mungkin menjauh dari jaringan listrik.

Sementara saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dikonfirmasi kabarkota.com pada Rabu (17/10/2018), keduanya mengaku belum menerima surat tersebut secara resmi. (Baca juga: Dianggap Anti Parpol, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Kota Yogya).

Meski demikian, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menegaskan bahwa KPU juga telah memiliki Peraturan KPU yang melarang pemasangan APK di tiang maupun jaringan listrik. (Rep-03)

Pos terkait