Implementasi UUK dan UUPA di DIY, Bertentangankah?

Direktur PSHA FH UII, Mukmin Zakie (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA – Status keistimewaan yang melekat pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadikannya memiliki kekhususan dibandingkan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Salah satunya adalah keistimewaan dalam urusan pertanahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY).

Bacaan Lainnya

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY), pasal tentang pertanahan diatur dengan Pasal 32 dan 33. Pasal 32 pada intinya menyebut bahwa Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum merupakan subyek yang mempunyai hak milik atas tanah, baik tanah keprabon maupun bukan keprabon.

Sedangkan Pasal 33 mengamanatkan agar tanah-tanah tersebut didaftarkan pada lembaga pertanahan yang kemudian pengelolaan dan pemanfaatannya harus dengan izin dari Kasultanan maupun Kadipaten.

Direktur Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHA FH UII), Mukmin Zakie mengatakan, dalam UUK DIY memang urusan pertanahan diserahkan kepada Pemerintah DIY sehingga aturan turunannya bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais).

“Meskipun Perdais kan dibawa ke DPR… tinggal bagaimana Parpol menerjemahkan itu,” kata Mukmin, saat ditemui kabarkota.com di kantornya, 7 Agustus 2019.

Penerjemahan pasal-pasal pertanahan dalam UUK DIY itu secara rinci dituangkan dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kasultanan dan Kadipaten. Misalnya, pada Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa tanah keprabon merupakan tanah yang digunakan Kasultanan maupun Kadipaten untuk bangunan istana dan kelengkapannya.

Kemudian Pasal 8 ayat (1) Perdais No. 1 Tahun 2017 menyebutkan, tanah bukan keprabon atau dede keprabon terdiri dari tanah desa, tanah yang telah digunakan masyarakat/lembaga dan memiliki serat kekancingan ataupun belum memiliki serat kekancingan, serta tanah yang belum digunakan di wilayah DIY.

Selanjutnya, tata cara pengelolaan dan Pemanfaatannya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten, serta Pergub DIY No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

UUK DIY Bertentangan dengan UUPA?

Di sisi lain, ada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang hingga kini juga masih berlaku, termasuk di DIY.

Dalam hal ini, Mukmin menjelaskan, jika ditinjau dari UUPA sebenarnya tanah-tanah milik Kasultanan dan Kadipaten yang memang selama ini mereka kelola itu diakui sebagai tanah adat. Sedangkan di luar itu, maka berstatus tanah Negara. Baik itu tanah Negara bebas yang tidak ada hak apapun di atasnya, maupun tanah Negara tidak bebas, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan lain-lain.

Hanya saja, dengan disahkannya UUK DIY, Kasultanan dan Kadipaten menganggap sudah tidak ada lagi tanah Negara di DIY, karena keraton melihat dari hak asal-usulnya. Sehingga orang-orang di DIY yang menggunakan tanah-tanah tanpa ada alas haknya, maka dianggap menempati tanah Sultan Ground (SG) maupun Paku Alam Ground (PAG).

Namun demikian Mukmin menganggap, tidak ada yang bertentangan dengan implementasi UUK dan UUPA di DIY.

“Tidak ada pertentangan karena belum pernah diuji. Bertentangan atau tidaksebuah peraturan itu perlu diuji. Mekanismenya kalau setingkat Undang-undang diuji ke MK, sedangkan di bawah UU misalnya Perdanya diuji ke MA,” ucapnya. (Rep-01/Ed-01)

Pos terkait