Indikasi Kasus Kebocoran Soal Ujian Siswa di Sleman, JCW Desak Tindak-lanjut

Ilustrasi: suasana ujian ASPD siswa SMP di Kota Yogyakarta. (dok. forpi)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak agar Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menindaklanjuti adanya indikasi kasus kebocoran soal ijian Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) yang ditemukan di Sleman.

Bacaan Lainnya

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba menganggap, perbuatan membocorkan soal ujian kepada siswa merupakan perbuatan yang tak bermoral, dan koruptif sehingga pelakunya harus ditindak tegas.

“Kita tidak boleh mentolelir adanya perbuatan curang yang dapat menjerumuskan mereka (siswa),” tegas Bahar dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut Bahar meminta agar Disdikpora Kabupaten Sleman dan Disdikpora DIY yang telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menginvestigasi kasus tersebut, segera mengambil langkah cepat dan tepat, guna memastikan dugaan kecurangan tersebut.

“Selama proses investigasi dilakukan, Disdikpora Sleman dapat menonaktifkan guru yang bersangkutan hingga proses investigasi selesai,” harapnya.

Menurutnya, pelaku pembocoran rahasia Negara, termasuk soal ujian ASPD, terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 322 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Selain itu juga terancam dijerat dengan pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan hukuman pidana maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana menyatakan bahwa TPF yang terdiri dari panitia Disdikpora DIY dan perwakilan dari Kabupaten/Kota sedang berkerja untuk menindaklanjuti adanya dugaan kebocoran soal tersebut.

Namun demikian, Ery mengaku, pihaknya juga telah mengajukan usulan agar khusus untuk ujian ASPD mata pelajaran Matematika di sekolah yang bersangkutan agar digelar ulang.

“Dalam waktu dekat, Disdikpora DIY akan membuat keputusan,” ucapnya di Sleman, 8 April 2021.

Sedangkan terkait desakan penonaktifan sementara guru Matematika di sekolah tersebut, Ery menegaskan, pihaknya belum dapat melakukan hal tersebut, karena belum terbukti bersalah. Terlebih, TPF saat ini juga sedang bekerja. (Rep-01)

Pos terkait