Akses Informasi Publik tentang Pandemi Covid-19 di DIY masih Minim

Ilustrasi: papan informasi publik tentang sosialisasi pencegahan Covid-19 di Kawasan Malioboro Yogyakarta (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi bencana berkepanjangan yang membawa dampak sangat luas di semua lapisan masyarakat. Termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bacaan Lainnya

Seperti halnya bencana alam, wabah Covid-19 yang juga bagian dari bencana non alam ini juga menyebabkan banyak orang menjadi korban sehingga mengundang kecemasan dan ketakutan di masyarakat.

Berdasarkan data dari Laporan Harian Dinas Kesehatan Kab/Kota dan RS Rujukan Covid-19 per 26 September 2020 tercatat total kasus terkonfirmasi positif di DIY sebanyak 2.499, dengan angka kematian komulatif sebanyak 64 kasus, sembuh 1.717 kasus, dan masih dalam perawatan 718 kasus.

Salah seorang warga di DIY, Fitriliyani mengaku khawatir terpapar Covid-19. Terlebih selama ini dirinya bekerja di tempat yang bersinggungan langsung dengan para pasien di salah satu klinik.

Di sisi lain, ibu dua anak ini juga masih minim informasi tentang Covid-19.

“Selama ini saya mengakses informasi tentang Covid-19 itu paling banyak justru dari media sosial,ungkap Fitriliyani kepada kabarkota.com, Minggu (27/9/2020).

Selain itu, dirinya mendapatkan informasi tentang kasus Covid-19 dari omongan orang-orang di sekitarnya. Padahal, menurutnya, informasi yang benar menyangkut Covid-19 itu sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di pedesaan yang sangat minim akses informasinya.

Salah seorang warga DIY lainnya, Endangwati juga menganggap, tak hanya akses informasi tentang kasus-kasus Covid-19 yang dibutuhkan masyarakat, melainkan juga akses informasi tentang Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah yang juga tak kalah penting.

Endang berpendapat bahwa meskipun telah banyak informasi tentang bansos yang dipublikasikan pemerintah, namun masih ada sebagian masyarakat, khususnya kelas bawah yang mengalami kendala keterbatasan untuk mandapatkan informasi tersebut.

“Saya juga bukan termasuk orang yang paham sekali tentang teknologi, sehingga kalau tidak mendapatkan bantuan informasi dari teman-teman, saya juga tidak tahu (informasi bansos),” ucapnya.

Untuk itu pihaknya berharap, pemerintah bisa lebih transparan dan jujur dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

“Informasi yang sesuai kenyataan di lapangan. tidak dilebih-lebihkan maupun dikurangi untuk kepentingan golongan terentu, dan tentunnya informasi yang mudah diakses masyarakat,” pintanya.

Bagi buruh gendong yang notabene merupakan kelompok marjinal, akses informasi tentang Covid juga sangat minim.

Salah seorang buruh gendong di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Siyem mengungkapkan, selama ini dirinya hanya mendapat informasi tentang pembagian bansos, ketika akan menerima bantuan tersebut.

Sedangkan untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, lanjut Ponirah, dirinya mendapatkan imbauan dari pengelola pasar yang menyiarkan informasi tersebut secara berkala.

KID DIY Berharap Informasi Publik sampai Masyarakat ke Lapis Terbawah

Menyikapi masih minimnya akses informasi di masyarakat tersebut, Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Sri Surani berpandangan bahwa pandemi termasuk informasi publik yang sifatnya serta-merta yang harus diinformasikan ke masyarakat seluas-luasnya.

Merujuk pada pasal 10 dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi serta merta merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta karena mengancam hajat hidup orang banyak maupun ketertiban umum, seperti informasi tentang bencana, dan wabah penyakit. Informasi tersebut juga harus disebarluaskan oleh Badan Publik dalam bahasa yang mudah dipahami, serta melalui berbagai saluran informasi yang mudah dijangkau masyarakat.

Sri menjelaskan, informasi penting yang berhak didapatkan masyarakat di tengah pandemi, diantaranya terkait dengan jumlah, dan tracing kasus terkonfirmasi positif, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), ketersediaan RS Rujukan Covid-19, protokol kesehatan, dana bansos, dan penggunaan dana penanganan Covid-19.

Sementara menyangkut akses informasi masyarakat di DIY, Sri menyampaikan bahwa memang masih ada hal yang perlu diperbaiki bersama. Sebab, informasi yang disajikan oleh masing-masing badan publik, sesuai dengan kewenangannya.

“Hal itu yang menjadikan informasi tidak terangkum dan tidak terkoordinasi dengan baik, karena tidak pada satu tempat.” tutur Sri.

Ditambah lagi, kata Sri, informasi publik itu cenderung belum ramah terhadap kelompok berkebutuhan khusus dan kelompok rentan yang salah satunya buruh gendong.

“Bagaimana agar mereka bisa mendapatkan informasi? Peran Negara menjadi terdepan dengan semua perangkatnya sampai tingkat terbawah (RW),” tegasnya.

Oleh karenanya KID DIY mendorong pemerintah menggandeng berbagai pihak, serta masyarakat sipil yang selama memberikan kontribusi, dengan terlibat aktif dalam mengkampanyekan berbagai informasi tentang Covid-19.

Sementara Di level desa, salah seorang perangkat desa di DIY, Sri Widodo mengaku, selama ini dalam penyampaian informasi terkait dengan kasus terkonfirmasi positif di wilayahnya memang masih terbatas pada pihak-pihak tertentu yang ada keterkaitan langsung dengan pasien, untuk kepentingan tracing dan pemberian bantuan jatah hidup (Jadup) bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri.

Hal itu ditempuh, sambung Widodo, untuk mengantisipasi munculnya keresahan masyarakat. Namun demikian, pihaknya juga menyiapkan shelter di balaidesa jika sewaktu-waktu akan digunakan untuk menampung warga yang harus menjalani isolasi.

“Kapasitasnya empat orang,” sebutnya.

Pendanaan belum Jadi Fokus Utama Publikasi Gugus Tugas

Saat dikonfirmasi, Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY Bidang Kominfo, Ditya Nanaryo Aji menuturkan, terkait dengan penerapan keterbukaan informasi publik, pihaknya menerapkan strategi komunikasi dengan menyajikan data-data tentang kasus terkonfirmasi positif yang diupdate harian, kasus kesembuhan, dan kematian.

“Sedangkan untuk pendanaan memang sejauh ini kami belum melakukan, karena menurut kami, hal itu belum menjadi fokus utama publikasi kami,” dalih Kepala Bagian Humas Pemda DIY ini.

Meski demikian, sambung Ditya, pihaknya siap menginformasikan soal pendanaan itu jika memang ada permintaan ataupun pertanyaan dari masyarakat.

Sedangkan untuk penyampaian informasi publik ke masyarakat luas, termasuk kelompok rentan, Ditya menambahkan, pihaknya menyebarkan informasi melalui berbagai saluran, baik online maupun offline, dengan menggandeng berbagai media massa, dan dinas-dinas terkait.

“Kami juga berkerjasama dengan Dishub Kabupaten/kota untuk memasang informasi publik itu di LED running text yang dipasang di beberapa traffict light perempatan jalan.

“Harapan kami, semua lini, tidak hanya masyarakat yang melek media sosial, tetapi juga menjangkau masyarakat yang belum sempat melihat informasi melalui online,” katanya. (Rep-01)

Pos terkait