Ilustrasi (youtube.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Jika Indonesia ingin benar-benar bergabun dengan Trans-Pacific Partnership (TPP), maka harus melalui tahapan yang cukup panjang.
Peneliti Pusat Study Perdagangan Dunia (PSPD) UGM, Poppy S. Winanti menyebutkan, dalam proses itu, Indonesia harus melakukan kesepakatan dengan masing-masing negara anggota, melalui perjanjian bilateral.
Saat ini, anggota TPP sebanyak 12 negara. Kemitraan Trans Pasifik ini merupakan blok perdagangan bebas sejak Oktober 2015 lalu. . TPP menciptakan peluang USD 2,9 dolar dan akan menyelamatkan 1,3 milyar bagi eksportir.
Karenanya, Presiden RI, Joko Widodo meminta, agar para menterinya mengkaji hal ini, karena Indonesia memiliki rencana untuk bergabung. Sebab, jika tidak bergabung, maka diprediksi Indoneasia akan kehilangan potensi pasar ekspor sebesar USD 2,9 milyar.
“Jika Indonesia bergabung dengan TPP, akan ada 45 UU dan 50 Peraturan Pemerintah (Permen) yang harus direvisi,” sebut Poppy, dalam Kajian terhadap Aspek Pengembangan dan Perlindungan Investasi serta Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus”, di UGM, Senin (15/8/2016)
Pada kesempatan ini, Poppy juga menekankan pentingnya memperhatikan investasi asing yang mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Pihaknya mencontohkan Selandia Baru. Menurutnya, negara tersebut memiliki UU Penanaman Modal yang menyasar invetasi asing. Ada ketentuan bahwa investasi harus ada ukuran maksimal dan tidak boleh masuk ke bebarapa sektor. Selain itu mereka juga melarang kepemilikan oleh asing.
Selain di Vietnam, lanjut Poppy, negara itu masih melindungi kepentingan negara. Investor hanya memiliki hak pakai atau hak guna saja.
Ditambahkan Poppy, ada tiga hal yang perlu diperhatikan menambahkan jika ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk bergabung dengan TPP. Pertama, Aspek perlindungan investasi. Indonesia perlu tahu komitmen apa saja yang akan dihadapi saat memutuskan bergabung.
“Kedua, bagaimana gap analisis jika ada komitmen dan bagaimana dengan regulasi di Indonesia yang harus banyak dirubah,” anggapnya.
Ketiga, Indonesia juga perlu melihat negara lain seperti Vietnam dan Selandia Baru yang telah bergabung terlebih dahulu. (Rep-04/Ed-03)