Sidang kasus suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, pada 19 September 2022. (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan dua catatan kritis dalam sidang kasus suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, catatan kritis pertama ditujukan kepada para kepala daerah, termasuk Penjabat di Kota Yogyakarta dan Penjabat di Kabupaten Kulonprogo
“Ini sebagai bahan koreksi serta perbaikan khususnya dalam hal pengurusan perizinan,” ucap Bahar dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Selasa (20/9/2022).
Catatan pertama, lanjut Bahar, adanya dugaan peran dominan dari seorang ajudan, dalam hal ini Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Daerah. Sebab, penyampaian Sespri dianggap perintah langsung dari Kepala Daerah dan harus ditindaklanjuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tanpa klarifikasi sebelumnya.
Berdasarkan persidangan pada 19 September 2022, HSW selaku kepala DPUPKP Kota Yogyakarta mengaku ditekan terus melalui telepon oleh TBY selaku Sespri walikota HS.
Catatan kedua, menurut Bahar terkait pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang ternyata tidak menjamin bebas korupsi. Padahal sejatinya, tujuan dari sistem OSS untuk menghindarkan investor dari pungutan liar atau suap, akibat berusaha tatap muka langsung dengan pemerintah daerah atau dinas terkait masalah perizinan.
Lebih lanjut Bahar mengungkapkan, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan adalah pengakuan dari salah satu penasehat hukum terdakwa, ON yang menyampaikan tentang adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp. 50 juta kepada MW sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Setelah uang diberikan, pendaftaran permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton baru diterima,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 19 September 2022, sidang kasus dugaan korupsi berupa suap atas perizinan IMB terhadap Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta dengan menghadirkan terdakwa ON selaku Head Of Goverment Relation atau Vice Prisident PT. Summarecon Agung Tbk dan terdakwa DJK selaku Direktur PT. Java Orient Properti.
Sidang yang dipimpim oleh Ketua Hakim Majelis, Muh. Djauhar Setyadi itu menghadirkan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Ketujuh saksi yang dimaksud, yakni HSW (Kepala DPUPK Pemkot Yogyakarta); ND (Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta); HN (Direktur Property Development PT. Summarecon Agung Tbk); SB (Direktur Property Development Region 8 PT. Summarecon AgungbTbk); VVA (Jogja Bike Gallery); EIJS (pemilik mobil Volkwagen Scirocco 2000 cc dan Santoso Tandyo (showroom jual beli mobil bekas). (Ed-01)