Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat DIY, di Sleman. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat DIY sejak 4 – 5 Maret 2024 atau hari ini.
Dari pantauan kabarkota.com, pada Selasa (5/3/2024), ada empat Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY yang diprediksi akan melenggang ke Senayan. Prediksi ini merujuk pada Pasal 423 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon dengan suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
Empat kandidat yang dimaksud, yakni GKR Hemas dengan perolehan suara 777.912 di lima kabupaten/kota. Disusul R.A. Yashinta Sekarwangi Mega dengan 470.211 Suara. Peringkat ketiga, ada Ahmad Sauqi Soeratno yang memperoleh 398.903. Keempat, Hilmy Muhammad yang berhasil meraup 323.080 suara.
Sementara lima kandidat lainnya, yakni H.A. Khudori mendapatkan 202.423 suara; Tugiman 41.855 suara; Cinde Laras Yulianto 36.058; Trisno Sunardi 35.063 suara; dan Sindu Kurniawan diperkirakan tidak lolos.
KPU DIY: Jika tidak Puas bisa ajukan Sengketa Hasil ke MK
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyatakan bahwa dalam hal ini, pihaknya hanya merekap dari hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten dan Kota se-DIY yang telah selesai dilakukan.
“Jika ada yang tidak puas dengan hasilnya, maka bisa dilakukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Shidqi kepada wartawan di Sleman, pada 4 Maret 2024.
Prosedurnya, pemohon dapat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, maksimal tiga hari setelah penetapan di tingkat Nasional oleh KPU RI.
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib yang menyampaikan, dalam tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi, semestinya semua sudah clear, karena ketika ada perbaikan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota.
“Dalam konteks rekap berjenjang, kami bisa menjaga integritas. Tidak hanya pada hasilnya tapi juga pada prosesnya,” tegas Najib.
Lebih lanjut Najib juga menyatakan bahwa peluang Pemungutasn Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sudah tidak, kecuali jika nantinya ada keputusan MK dalam sengketa Pemilu.
“PSU/PSL itu kalau yang memutuskan MK itu nanti bisa dilakukan,” sambungnya. (Rep-01)