Menyediakan rumah bagi rakyat adalah kewajiban pemerintah. Menurut pakar Tata Ruang dan Perencanaan Perkotaan UII Yogyakarta, Prof. Suparwoko, itu bisa dilaksanakan dengan mudah.
Di perkotaan langkah ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan lahan-lahan fasilitas publik, seperti lahan yang digunakan untuk bangunan pasar, stasiun kereta api, dan sarana-sarana publik. Caranya dengan mengoptimalkan bangunan ke atas.
Peran dalam penyediaan lahan penting agar rumah menjadi terjangkau harganya, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah dan bawah. Selain itu pihak swasta pendukung terlaksananya program rumah untuk seluruh rakyat, juga harus diberi insentif .