Ini Jadwal Pengalihan Arus Lalu-Lintas untuk Pembangunan Underpass Kentungan Yogya

WaDirlantas Polda DIY, Yugonarko menunjukkan peta pengalihan arus kendaraan kecil selama proyek pembangunan underpass Kentungan berlangsung (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktorat Lalu-Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan mulai melakukan pengalihan arus lalu-lintas di sekitar simpang empat kentungan pada 12 Januari 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Ditlantas Polda DIY, Yugonarko mengatakan, pengalihan arus lalin tersebut terkait dengan rencana pembangunan underpass Kentungan yang akan dimulai pada 14 Januari hingga 31 Desember 2019 mendatang.

Oleh karenanya, Wadirlantas mengimbau, agar masyarakat menghindari simpang empat kentungan guna mengurai beban arus lalu-lintas di lokasi tersebut. Mengingat, selama proyek pembangunan berlangsung, lebar jalan yang disisakan hanya sekitar 3 meter.

“Kepada masyarakat pengguna jalan, dengan adanya proyek pemerintah untuk membangun underpass, maka kami mohon bisa memahami hal ini, dengan melalui jalur-jalur yang telah kami tentukan, agar tidak terjadi kepadatan arus sampai dengan kemacetan,” pinta Yoga, saat menggelar jumpa pers di Kantor Ditlantas Polda DIY, Jumat (4/1/2019).

Berikut jalur alternatif yang disiapkan untuk dilalui, khususnya untuk bus besar dan truk dari Arah Solo ke Magelang dan arah Wates – Purworejo atau sebaliknya:

Adapun jalur alternatif yang bisa dilalui selama pengalihan arus untuk kendaraan kecil, adalah sebagai berikut:

Kepala Seksi Manajemen Lalu-Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Bagas Senoadji menambahkan, khusus untuk transportasi umum, seperti TransJogja dan bus Damri diupayakan tetap bisa melintas di sekitar simpang empat Kentungan, meskipun jarak tempuhnya lebih lama, karena jalannya menyempit.

“Di sisi timur perempatan Kentungan itu ada halte TransJogja yang akan kami geser lebih ke timur lagi. Kami tetap mengutamakan pelayanan public transportation,” tegas Bagas.

Selain itu, pihaknya bersama stakeholders juga akan melakukan evaluasi pengalihan arus ini, setiap dua minggu sekali.

Sementara, Sidik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Kretek 2 dan Underpass Kentungan CS di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah DIY Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menyebutkan, dana yang dianggarkan untuk proyek pembangunan underpass Kentungan ini sebesar Rp 126 Milyar untuk Multi Years Contract, terhitung sejak akhir tahun 2018 hingga 31 Desember 2019 mendatang. (Rep-02)

Pos terkait