Ini Janji Ketua DPR Soal Pasal RKUHP Tentang Pers

JAKARTA (kabarkota.com) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan DPR RI akan meninjau kembali berbagai pasal yang menjadi sorotan publik, dalam hal ini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Termasuk pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghalangi kebebasan kehidupan jurnalistik dan pers sebagai pilar ke-empat demokrasi.

Menurut Bamsoet, kemerdekaan pers adalah prasyarat utama bagi tumbuh kembangnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Karenanya tak mungkin DPR RI mematikan gairah jurnalistik.

Bacaan Lainnya

“Saya juga masih tercatat sebagai wartawan. Jikapun ada pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR RI siap membuka pintu dialog selebarnya,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Bamsoet menjelaskan, berbagai pasal yang menjadi sorotan insan pers antara lain Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti. Selain itu ada juga Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.

“Komisi III DPR RI sebagai leading sector pembahasan RKUHP nanti bisa memanggil Dewan Pers, IJTI, AJI, LBH Pers, dan organisasi pers lainnya untuk menyerap lebih lanjut aspirasi mereka. Termasuk juga perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal tersebut, sehingga pers tidak berburuk sangka kepada DPR RI. Dialog yang saling mencerahkan harus terjadi diantara DPR RI dengan pers. Sehingga tidak ada dustra diantara kita,” tuturnya.

Bamsoet juga menegaskan, RUU KUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers. Melainkan untuk menghadirkan kepastian hukum, menguatkan harmoni kehidupan masyarakat, sehingga bisa tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Berbagai pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers, kita pastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan pers. Karena pers juga punya tanggung jawab memberitakan sesuai fakta yang terjadi di lapangan, bukan mengabarkan berita hoaks apalagi propaganda menyesatkan yang bisa mengadu domba rakyat. Perumusan pasal-pasal tersebut akan kita kaji kembali dengan melibatkan insan pers, sehingga niat baik dari DPR RI dan pemerintah bisa sejalan dengan niat baik pers,” pungkas Bamsoet. (Ed-01)

Pos terkait