Ilusrasi (suaradesa.timesindonesia.co.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) Dua kandidat yang akan bertarung dalam bursa Pilkada Bantul mendatang menyampaikan janjinya dalam menerapkan Undang-Undang Desa.
Calon Wakil Bupati dari Paslon No urut 1, Abdul Halim Muslih berpendapat bahwa melalui UU itu, pemerintahan desa telah memiliki kewenangan memberdayakan desa. Kewenangan tersebut secara eksplisit terbagi menjadi empat hal utama, yakni menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kewenangan tersebut, menurut Halim, merupakan cerminan desa yang bersifat otonom karena mandiri dalam menentukan kebijakan.
“UU Desa menyebutkan bahwa desa tidak dibawahi pemerintah daerah, tetapi desa merupakan entitas terkecil dari struktur pemerintahan negara,” kata Halim dalam Diskusi tentang Undang-Undan Desa, di Yogyakarta, baru-baru ini.
Ditambahkan Halim, penerapan UU Desa tidak relevan lagi jika hanya membicarakan masalah uang saja. Sebab, desa akan menjadi muara bagi penganggaran, baik ditingkat pusat dan provinsi. “Persoalannya adalah bagaimana desa melakukan persiapan,” anggapnya.
Calon wakil Bupati dari Paslon No urut 2, Misbakhul Munir juga memaparkan, selain UU Desa, DIY juga memiliki Pergub No. 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang intinya juga memberi wewenang pemerintah desa untuk mengolah potensi yang dimiliki.
“Jika itu ditambah dengan anggaran UU Desa (dana desa) maka modal desa akan menjadi lebih besar untuk menciptakan kemandirian masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, perangkat desa perlu untul belajar membuat laporan pertanggung jawaban atas pemanfaatan dana desa. Mengingat, bentuk pelaporan dana desa ke pemerintah pusat terhitung rumit.
Namun, Direktur IRE, Sunaji Z mengungkapkan, dalam UU Desa tidak ada satu kata pun yang menyebutkan desa berjalan otonom. Artinya, pemerintah wajib melindungi dan memberdayakan desa.
Selain iu, Sunarji juga mengkritisi pembahasan di Pemkab Bantul yang selama ini berkutat pada cara mendistribusikan Dana Desa.
“Saya cek di web pemerintah bantul melulu pengelolaan uang,” ucapnya
Padahal menurutnya, pemerintah daerah perlu mendorong penerapan UU Desa dengan mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemerintah desa menginventarisir potensinya, agar bisa menentukan program implementasi dana desa, sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. (Ed-03/Ed-01)
Kontributor: Hartanto Ardi Saputra