Ini Kekhawatiran Forum LSM DIY Jika Uji Materiil UU Keistimewaan DIY Dikabulkan

foto: Humas MK

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Dewan Pengurus Forum LSM DIY, Beny Susanto mengungkapkan adanya perubahan peta kekuatan sosial-politik, dan ekonomi jika uji materiil Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Beny, dalam hipotesis yang kuat, kekuatan utama pendukung Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY bisa menjadi antesis besar melawan Sultan Hamengkubuwono X yang juga gubernur DIY, sehingga melahirkan krisis.

Bacaan Lainnya

“Dengan segala hormat, sebagai warga Yogyakarta yang taat hukum, sudilah kiranya Ngarso Dalem kembali kepada paugeran, mencabut sabda raja dan fokus membangun DIY sesuai dengan UUK,” mohon Beny dalam rilis yang diterima Kabarkota.com, Jumat (18/11/2016).

Beny juga mengingatkan hakim MK yang saat ini menangani uji materiil Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, untuk menolak seluruh gugatan UUK tersebut. Seperti halnya pernah dilakukan MK, menolak gugatan UUK yang dilakukan oleh Muhammad Sholeh.

Dalam riset Forum LSM, upaya legal, gugatan melalui peradilan baik Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang ketiga kalinya. Pertama, gugatan perubahan nama sultan, kedua gugatan hak politik M Sholeh dan ketiga, gugatan hak politik oleh beberapa abdi dalem. Namun demikian, seluruh proses ini dilatari oleh adanya sabda raja dan dawuh raja.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X telah menyampaikan pandangannya, terkait uji materiil UUK DIY di gedung MK Jakarta, Kamis (17/11/2016)

Sultan menyebutkan, syarat calon kepala daerah yang harus menyerahkan daftar riwayat hidupnya tidak lazim diterapkan dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di DIY. Prosedur itu lebih tepat diterapkan dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung atau tidak langsung.

Begitupun terhadap terhadap Kasultanan Ngayogyakarta dan Adipati Kadipaten Pakualaman, yang menurut Sultan, tidak harus menyerahkan daftar riwayat hidup karena seluruh rakyat DIY, termasuk DPRD Provinsinya, telah mengenal dan mengetahui track record dan profil sultan dan adipati yang bertahta di DIY tersebut.

(Ed-01)

Pos terkait