Ini Penjelasan MUI Pusat Tentang Al Maidah 51
JAKARTA (kabarkota.com) – Pasca permintaan maaf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada publik akibat pernyataannya tentang surah Al Maidah 51 pada 27 September 2016, MUI Pusat ikut angkat bicara. Dalam penjelasannya di rilis yang diterima Kabarkota.com, Selasa (11/10/2016), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa Alquran surah Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.
Ayat tersebut, ungkap Ma’ruf, menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin. Ia menyebut, setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
“Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib,” jelas Ma’ruf dalam rilisnya, Selasa (11/10/2016).
Menurut Ma’ruf, menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai peimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
Bahkan, Ma’ruf menegaskan, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
“Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.” Ungkap dia.
Ma’ruf menambahkan, aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ed-01)